TKI merupakan istilah lama yang secara umum merujuk pada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sementara pemerintah saat ini secara resmi menggunakan istilah PMI sebagai sebutan hukum yang berlaku. Perbedaan antara TKI dan PMI tidak terletak pada jenis atau status pekerjaannya, melainkan pada perubahan terminologi dan kerangka hukum yang mengaturnya. Melalui konsep PMI, negara memberikan perlindungan yang lebih terstruktur, mencakup fase sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.
Apa Itu TKI?
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merujuk pada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja tertentu dan menerima upah dari pemberi kerja di negara tujuan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan aktivitas kerja lintas negara yang dilakukan secara legal maupun non-legal pada masanya, sebelum adanya penyeragaman istilah oleh pemerintah.
Secara historis, TKI menjadi istilah dominan dalam kebijakan ketenagakerjaan luar negeri Indonesia hingga sebelum tahun 2017. Penyebutannya tidak hanya muncul dalam dokumen resmi negara, tetapi juga melekat kuat dalam pemberitaan media dan percakapan masyarakat. Namun, istilah ini belum secara konsisten menekankan aspek perlindungan hukum dan hak pekerja, yang kemudian menjadi salah satu alasan utama pemerintah menggantinya dengan terminologi PMI.
Perubahan Istilah TKI Menjadi PMI
Pemerintah Indonesia secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI melalui regulasi nasional untuk menyesuaikan kerangka hukum ketenagakerjaan modern. Dalam definisi resminya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.
Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi penyesuaian paradigma. Negara ingin menegaskan bahwa pekerja migran adalah subjek hukum yang memiliki hak asasi, bukan sekadar tenaga kerja. Selain itu, penggunaan istilah PMI bertujuan mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat pada istilah “buruh migran” serta menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan standar dan terminologi ketenagakerjaan internasional.
Dasar Hukum Resmi PMI
Status dan perlindungan PMI diatur secara tegas dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 yang sebelumnya dinilai belum memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.
Melalui undang-undang tersebut, negara menetapkan peran aktif pemerintah dalam seluruh siklus migrasi kerja. Tanggung jawab ini dijalankan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang berwenang mengatur penempatan PMI secara prosedural, menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta memastikan perlindungan hukum dan sosial bagi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Perbedaan TKI dan PMI
Perbedaan antara TKI dan PMI tidak terletak pada jenis pekerjaan yang dilakukan, melainkan pada istilah hukum dan tingkat perlindungan negara. TKI adalah sebutan lama yang digunakan sebelum adanya pembaruan regulasi, sedangkan PMI merupakan istilah resmi yang saat ini berlaku.
TKI dikategorikan sebagai istilah lama yang merujuk pada pekerja Indonesia di luar negeri berdasarkan regulasi sebelumnya. Dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada undang-undang lama dengan cakupan perlindungan yang terbatas, dan istilah ini sudah tidak lagi digunakan oleh pemerintah meskipun masih sering muncul di media lama atau percakapan masyarakat.
PMI adalah istilah resmi yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam kerangka ini, negara memberikan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari proses penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia. Pemerintah secara aktif menggunakan istilah PMI dalam seluruh kebijakan, layanan, dan dokumen resmi.
Secara hukum, semua pekerja yang sebelumnya disebut TKI kini diklasifikasikan sebagai PMI. Perbedaannya bersifat terminologis dan yuridis, bukan pada status atau jenis pekerjaan yang dijalani.
Hak PMI Menurut Undang-Undang
PMI memiliki hak yang dijamin negara sejak tahap perencanaan keberangkatan hingga setelah masa kerja berakhir. Perlindungan ini dirancang untuk mencegah eksploitasi dan memastikan hubungan kerja yang adil serta transparan.
Hak PMI mencakup akses terhadap informasi kerja yang jelas dan dapat diverifikasi, perjanjian kerja tertulis yang sah, serta upah yang dibayarkan sesuai kontrak. Selain itu, PMI berhak atas jaminan sosial dan asuransi, termasuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja. Jika terjadi sengketa atau pelanggaran, PMI berhak memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari negara.
Kontrak kerja PMI yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia juga memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh pemberi kerja dan otoritas di negara tujuan. Ini menegaskan posisi PMI sebagai subjek hukum yang dilindungi, bukan sekadar tenaga kerja lintas negara.
Risiko Jika Bekerja Non-Prosedural
PMI yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi menghadapi risiko hukum dan sosial yang signifikan. Tanpa pencatatan dalam sistem penempatan negara, posisi PMI menjadi lemah dan sulit memperoleh perlindungan jika terjadi masalah di negara tujuan.
Risiko utama dari penempatan non-prosedural meliputi tidak tercatatnya PMI dalam sistem perlindungan pemerintah, keterbatasan akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum, serta tingginya potensi eksploitasi, penipuan, dan pelanggaran hak kerja. Selain itu, PMI non-prosedural berisiko mengalami deportasi, sanksi imigrasi, hingga masuk daftar hitam yang dapat menghambat kesempatan bekerja di luar negeri pada masa depan.
Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia secara tegas melarang penempatan PMI secara non-prosedural dan mendorong seluruh calon pekerja migran untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan.
Pentingnya Memahami Istilah dan Status Hukum Pekerja Migran
Istilah TKI merupakan sebutan lama yang kini sudah tidak lagi digunakan dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan PMI sebagai istilah yang sah untuk menyebut warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan kerangka perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur.
Perlindungan hukum, sosial, dan ketenagakerjaan hanya dapat diberikan secara optimal apabila pekerja migran berangkat melalui jalur prosedural yang ditetapkan negara. Oleh karena itu, memahami perbedaan istilah TKI dan PMI bukan sekadar soal nama, melainkan berkaitan langsung dengan status hukum, hak, dan keamanan pekerja sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.





Tinggalkan Balasan