Cara Kerja ke Jepang untuk Pekerja Migran Indonesia: Jalur, Syarat, dan Proses Lengkap

Kerja ke Jepang menjadi pilihan populer bagi Pekerja Migran Indonesia karena menawarkan gaji kompetitif, sistem kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang relatif kuat. Melalui berbagai jalur resmi seperti Program Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou), magang teknis (IM Japan), hingga jalur visa kerja profesional, pemerintah Jepang membuka kesempatan luas bagi tenaga asing yang memenuhi kualifikasi. Namun, proses kerja ke Jepang tidak bisa dilakukan secara instan. Calon PMI harus memahami alur pendaftaran, persyaratan administratif, kemampuan bahasa Jepang, hingga tahapan seleksi dan penempatan agar terhindar dari penipuan dan gagal berangkat. Artikel ini membahas secara lengkap jalur kerja ke Jepang, syarat yang wajib dipenuhi, serta proses resmi dari awal hingga bekerja di Jepang.
Definisi Kerja ke Jepang untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan perjanjian kerja resmi.
Pemerintah Indonesia mengatur penempatan PMI melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Mengapa Jepang Menjadi Negara Tujuan PMI yang Resmi?

Jepang menjadi salah satu negara tujuan resmi Pekerja Migran Indonesia karena kebutuhan tenaga kerja yang terus meningkat di berbagai sektor, terutama manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, dan layanan kesehatan. Banyak perusahaan Jepang mengalami kekurangan pekerja lokal sehingga membuka peluang bagi tenaga asing melalui skema resmi pemerintah.

Selain itu, penurunan populasi usia produktif akibat tingkat kelahiran yang rendah dan penuaan penduduk membuat Jepang menghadapi krisis tenaga kerja jangka panjang. Kondisi ini mendorong pemerintah Jepang memperluas kebijakan penerimaan pekerja migran, termasuk melalui program Tokutei Ginou dan pemagangan teknis.

Faktor lainnya adalah sistem ketenagakerjaan Jepang yang terstruktur dan ketat secara regulasi. Setiap pekerja asing dilindungi oleh kontrak kerja yang jelas, standar upah, jam kerja, asuransi, serta pengawasan pemerintah. Hal ini memberikan kepastian hukum dan keamanan kerja bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi.

Jalur mana yang bisa diambil untuk bisa bekerja di Jepang?

1. Jalur Specified Skilled Worker (SSW / Tokutei Ginou)

Jalur Specified Skilled Worker (SSW / Tokutei Ginou) merupakan program resmi yang diperkenalkan oleh pemerintah Jepang sejak tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor strategis. Visa ini dirancang khusus bagi tenaga kerja asing yang sudah memiliki keterampilan dan pengalaman kerja tertentu, sehingga dapat langsung bekerja tanpa melalui masa magang terlebih dahulu.Melalui skema SSW, pekerja asing diperbolehkan bekerja sebagai pekerja terampil (skilled worker) dengan sistem kontrak kerja yang jelas, upah setara pekerja lokal, serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai hukum Jepang. Program ini mencakup berbagai bidang seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, perawatan lansia, hingga industri makanan dan minuman. Bagi PMI, jalur SSW menjadi salah satu opsi paling realistis karena prosesnya relatif lebih singkat dan peluang penempatannya cukup tinggi dibanding jalur lainnya.

Karakteristik utama program SSW (Tokutei Ginou) adalah sistem kontrak kerja langsung dengan perusahaan Jepang, tanpa perantara magang, sehingga status pekerja lebih jelas sejak awal. Pekerja SSW juga menerima gaji setara dengan tenaga kerja lokal Jepang di posisi yang sama, termasuk hak atas lembur, asuransi, dan perlindungan hukum ketenagakerjaan. Masa kerja dalam skema ini dapat mencapai hingga 5 tahun, tergantung jenis SSW dan perpanjangan kontrak.

Adapun bidang kerja SSW mencakup sektor-sektor dengan kebutuhan tenaga kerja tinggi, seperti Kaigo (perawatan lansia), manufaktur, konstruksi, pertanian, serta perhotelan dan restoran. Bidang-bidang ini menjadi fokus utama karena mengalami kekurangan tenaga kerja domestik dan terbuka luas bagi pekerja migran yang memenuhi standar keterampilan dan bahasa Jepang.

2. Program Magang Teknis (TITP / Kenshuusei)

Program Magang Teknis (TITP / Kenshuusei) atau Technical Intern Training Program merupakan skema resmi pemerintah Jepang yang bertujuan untuk transfer keterampilan, teknologi, dan etos kerja kepada tenaga asing, termasuk dari Indonesia. Program ini dirancang sebagai magang kerja terstruktur, di mana peserta mendapatkan pelatihan sambil bekerja langsung di perusahaan Jepang sesuai bidang yang ditentukan.

Dalam skema TITP, durasi magang umumnya berlangsung 1 hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 5 tahun sesuai evaluasi dan kebutuhan perusahaan. Peserta berstatus sebagai peserta magang, bukan pekerja tetap, sehingga hak dan tanggung jawabnya berbeda dengan pemegang visa kerja penuh. Gaji yang diterima mengikuti standar magang regional Jepang, yang biasanya lebih rendah dibanding jalur pekerja terampil, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Pelaksanaan program ini diawasi oleh Organisasi Pengawas Jepang (OTIT – Organization for Technical Intern Training) yang bertugas memastikan perusahaan penerima magang dan lembaga penyalur mematuhi aturan, mencegah eksploitasi, serta melindungi hak peserta magang asing.

3. Jalur Economic Partnership Agreement (EPA)

Jalur Economic Partnership Agreement (EPA) merupakan kerja sama resmi antara Indonesia dan Jepang yang membuka jalur kerja profesional khusus di bidang kesehatan, terutama untuk Perawat (Kangoshi) dan Careworker (Kaigofukushishi). Berbeda dengan jalur lainnya, EPA menempatkan PMI sebagai tenaga profesional dengan standar kompetensi tinggi dan pengakuan resmi di Jepang.

Dalam skema EPA, peserta wajib mengikuti pelatihan bahasa Jepang secara intensif sebelum dan sesudah keberangkatan. Selain itu, peserta harus lulus ujian nasional Jepang sesuai bidangnya agar dapat bekerja penuh sebagai perawat atau careworker. Selama masa persiapan, peserta biasanya bekerja sebagai asisten sambil meningkatkan kemampuan bahasa dan teknis. Setelah lulus ujian, statusnya meningkat menjadi tenaga profesional dengan gaji dan hak kerja setara pekerja Jepang.

Jika dibandingkan dengan jalur lain, SSW memberikan status pekerja terampil dengan gaji relatif tinggi namun durasi terbatas hingga 5 tahun dan mensyaratkan kemampuan bahasa Jepang tertentu. TITP berfokus pada magang dan transfer keterampilan dengan gaji menengah serta durasi 1–5 tahun. Sementara itu, EPA menawarkan jalur karier jangka panjang di sektor kesehatan dengan status profesional dan gaji tinggi, namun dengan syarat bahasa dan ujian yang paling ketat.

Syarat Umum Kerja ke Jepang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Untuk dapat bekerja ke Jepang melalui jalur resmi, calon Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan umum, serta kemampuan bahasa Jepang sesuai ketentuan pemerintah Jepang dan Indonesia. Syarat ini bersifat wajib dan menjadi tahap awal seleksi sebelum memasuki proses pelatihan dan penempatan.

1. Persyaratan Administratif

Calon PMI harus menyiapkan dokumen resmi berikut sebagai bukti identitas dan kelayakan kerja:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

  • Paspor Republik Indonesia

  • Ijazah minimal SMA/sederajat, sesuai kebutuhan jabatan

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai bukti tidak memiliki riwayat kriminal

  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan resmi

Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh lembaga penyalur, BP2MI, serta pihak Jepang sebelum proses keberangkatan.

2. Persyaratan Umum

Selain dokumen, calon PMI juga harus memenuhi kriteria dasar berikut:

  • Usia 18–35 tahun, menyesuaikan jalur kerja yang dipilih

  • Sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja sesuai bidangnya

  • Tidak memiliki catatan kriminal dan pelanggaran hukum

Beberapa sektor tertentu seperti konstruksi atau perawatan lansia dapat memiliki persyaratan fisik tambahan.

3. Syarat Kemampuan Bahasa Jepang

Kemampuan bahasa Jepang menjadi syarat utama untuk jalur kerja seperti SSW (Tokutei Ginou) dan EPA, karena pekerja akan langsung berinteraksi di lingkungan kerja Jepang.

Tes bahasa Jepang yang diakui pemerintah Jepang antara lain:

  • JLPT (Japanese Language Proficiency Test)

  • JFT-Basic (Japan Foundation Test)

Level minimal yang umumnya diwajibkan adalah:

  • JLPT N4 atau setara, yang menunjukkan kemampuan dasar berkomunikasi dan memahami instruksi kerja sederhana

Penguasaan bahasa Jepang tidak hanya mempengaruhi kelulusan seleksi, tetapi juga kesempatan kerja, kenyamanan hidup, dan potensi gaji selama bekerja di Jepang.

Proses Lengkap Kerja ke Jepang bagi Pekerja Migran Indonesia

Proses kerja ke Jepang tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan resmi dan berurutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Jepang. Setiap calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti prosedur ini untuk memastikan legalitas keberangkatan, kesiapan kerja, serta perlindungan hukum selama berada di Jepang.

Mulai dari pendaftaran awal, seleksi administrasi, pelatihan bahasa dan keterampilan, hingga penempatan di perusahaan Jepang, setiap tahap memiliki fungsi penting dan tidak dapat dilewati. Memahami alur ini sejak awal akan membantu calon PMI menghindari kesalahan prosedur, penipuan, serta kegagalan berangkat.

Berikut ini adalah daftar tahapan proses lengkap kerja ke Jepang yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon PMI sebelum berangkat dan bekerja secara resmi di Jepang.

1. Pendaftaran Resmi

Tahap pertama dalam proses kerja ke Jepang adalah pendaftaran melalui jalur resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan Jepang. Pendaftaran resmi penting untuk memastikan legalitas, transparansi proses, serta perlindungan bagi calon PMI sejak awal.

Calon PMI dapat mendaftar melalui beberapa saluran berikut:

  • BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai lembaga pemerintah yang mengatur, mengawasi, dan melindungi PMI

  • LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) terdaftar, yang bertugas memberikan pelatihan bahasa Jepang, keterampilan kerja, serta pendampingan seleksi

  • Program Government to Government (G to G) Indonesia–Jepang, yaitu kerja sama langsung antar pemerintah yang umumnya digunakan untuk sektor tertentu seperti kesehatan dan magang teknis

Melalui jalur resmi ini, calon PMI akan mendapatkan informasi valid mengenai syarat, biaya, jadwal seleksi, serta hak dan kewajiban selama proses hingga penempatan di Jepang.

2. Pelatihan dan Seleksi

Setelah dinyatakan lolos pendaftaran, calon PMI akan mengikuti tahap pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh LPK terdaftar. Tahap ini bertujuan untuk memastikan peserta siap secara bahasa, mental, dan keterampilan kerja sebelum masuk ke dunia kerja Jepang.

LPK umumnya memberikan beberapa bentuk pelatihan utama, yaitu:

  • Pelatihan bahasa Jepang, fokus pada komunikasi dasar, istilah kerja, serta persiapan ujian bahasa

  • Pelatihan budaya dan etos kerja Jepang, seperti disiplin waktu, tata krama (aisatsu), kerja tim, dan standar keselamatan kerja

  • Simulasi wawancara dengan perusahaan Jepang, untuk melatih cara menjawab pertanyaan, sikap profesional, dan kepercayaan diri

Durasi pelatihan ini rata-rata berlangsung 3 hingga 6 bulan, tergantung jalur kerja dan kemampuan awal peserta. Hasil pelatihan akan menjadi dasar penilaian dalam seleksi perusahaan Jepang sebelum penempatan.

3. Job Matching dan Interview

Pada tahap job matching, profil dan hasil pelatihan calon PMI akan dipertemukan dengan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan Jepang. Proses ini bertujuan memastikan kecocokan antara keterampilan, kemampuan bahasa, dan karakter kerja peserta dengan posisi yang tersedia.

Perusahaan Jepang akan melakukan beberapa tahapan seleksi, antara lain:

  • Seleksi dokumen, meliputi riwayat pendidikan, hasil pelatihan, sertifikat bahasa, serta profil peserta

  • Wawancara, yang dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) atau daring (online), dengan fokus pada kemampuan komunikasi, sikap kerja, dan kesiapan mental

Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap ini akan menerima penawaran kerja resmi dan melanjutkan ke proses administrasi visa serta persiapan keberangkatan ke Jepang.

4. Pengurusan Visa Kerja Jepang

Setelah calon PMI dinyatakan lolos seleksi dan menerima penawaran kerja, proses dilanjutkan dengan pengurusan visa kerja Jepang. Tahap ini bersifat krusial karena menentukan legalitas tinggal dan bekerja di Jepang.

Pihak perusahaan Jepang akan mengurus Certificate of Eligibility (COE), yaitu dokumen resmi dari Imigrasi Jepang yang menyatakan bahwa calon pekerja asing memenuhi syarat untuk bekerja sesuai jenis visa yang diajukan. COE menjadi dasar utama dalam pengajuan visa kerja.

Setelah COE diterbitkan, calon PMI mengajukan permohonan Visa Kerja Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, visa kerja akan diterbitkan sesuai jalur yang dipilih, seperti SSW, TITP, atau EPA, dan calon PMI dapat melanjutkan ke tahap keberangkatan

5. Keberangkatan dan Penempatan

Tahap terakhir dalam proses kerja ke Jepang adalah keberangkatan dan penempatan resmi. Calon PMI yang telah mengantongi visa kerja akan diberangkatkan secara legal ke Jepang sesuai jadwal yang ditentukan.

Setibanya di Jepang, PMI akan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan penerima yang memuat rincian posisi kerja, gaji, jam kerja, hak dan kewajiban, serta masa kontrak. Kontrak ini menjadi dasar perlindungan hukum selama bekerja di Jepang.

PMI juga akan menerima kartu tinggal (Zairyu Card) dari Imigrasi Jepang sebagai identitas resmi penduduk asing. Zairyu Card berfungsi sebagai bukti izin tinggal dan kerja, serta digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti membuka rekening bank, asuransi, dan layanan publik selama tinggal di Jepang.

Biaya Kerja ke Jepang bagi Pekerja Migran Indonesia

Biaya kerja ke Jepang berbeda-beda tergantung jalur keberangkatan yang dipilih, jenis pelatihan, serta kebijakan lembaga penyalur. Secara umum, biaya digunakan untuk pelatihan, administrasi, dokumen, dan persiapan keberangkatan.

Berikut gambaran perkiraan biaya kerja ke Jepang berdasarkan jalur:

  • Jalur SSW (Specified Skilled Worker)
    Perkiraan biaya berkisar Rp25–45 juta. Biaya ini umumnya mencakup pelatihan bahasa Jepang, ujian keterampilan dan bahasa, administrasi dokumen, serta persiapan keberangkatan. Besaran biaya dapat berbeda tergantung bidang kerja dan durasi pelatihan.

  • Jalur TITP (Program Magang Teknis)
    Perkiraan biaya berada di kisaran Rp20–35 juta. Biaya ini relatif lebih rendah karena sebagian proses dan penempatan sudah terstruktur melalui program magang, termasuk pengawasan oleh lembaga Jepang.

  • Jalur EPA (Economic Partnership Agreement)
    Untuk jalur EPA, biaya umumnya ditanggung oleh pemerintah Indonesia dan Jepang. Peserta hanya perlu fokus pada proses seleksi, pelatihan bahasa, dan ujian kompetensi tanpa beban biaya penempatan yang besar.

Program Government to Government (G to G) dirancang untuk menekan biaya tidak resmi dan meminimalkan risiko penipuan. Oleh karena itu, calon PMI sangat disarankan memilih jalur resmi agar proses lebih aman, transparan, dan terlindungi secara hukum.

Hak dan Perlindungan PMI di Jepang

Pekerja Migran Indonesia yang bekerja melalui jalur resmi di Jepang mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Jepang. Perlindungan ini berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan dan menjadi dasar keamanan kerja bagi PMI.

Hak utama PMI di Jepang meliputi:

  • Upah minimum regional, sesuai prefektur tempat bekerja dan setara dengan pekerja lokal

  • Jam kerja maksimal 40 jam per minggu, dengan ketentuan lembur yang dibayar sesuai aturan

  • Asuransi kesehatan nasional dan asuransi kecelakaan kerja, termasuk perlindungan saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja

  • Hak pindah perusahaan, khusus untuk pemegang visa SSW tertentu, apabila terjadi pelanggaran kontrak atau kondisi kerja tidak layak

Jika PMI mengalami pelanggaran hak, seperti gaji tidak dibayar, jam kerja berlebihan, atau perlakuan tidak adil, tersedia mekanisme pengaduan resmi:

  • Hello Work Jepang, lembaga pemerintah yang menangani ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja asing

  • KBRI Tokyo atau KJRI setempat, yang memberikan pendampingan, mediasi, dan bantuan hukum bagi PMI

Melalui sistem ini, PMI memiliki jalur perlindungan yang jelas dan legal, selama bekerja sesuai prosedur resmi dan kontrak yang sah.

Risiko Jika Berangkat Non-Prosedural ke Jepang

Berangkat bekerja ke Jepang tanpa melalui prosedur resmi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan kerja yang serius bagi PMI. Status non-prosedural membuat pekerja tidak diakui secara hukum, sehingga tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Jepang maupun Indonesia.

Risiko utama yang dihadapi PMI ilegal antara lain:

  • Tidak digaji atau upah dipotong sepihak, karena tidak ada kontrak kerja yang sah

  • Tidak memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya medis ditanggung sendiri

  • Rentan eksploitasi dan pelanggaran HAM, tanpa akses bantuan hukum

  • Deportasi oleh Imigrasi Jepang serta blacklist, yang dapat melarang masuk kembali ke Jepang dalam jangka panjang

Atas dasar risiko tersebut, Pemerintah Indonesia melarang keras penempatan PMI secara non-prosedural. Calon PMI sangat dianjurkan hanya menggunakan jalur resmi dan terdaftar demi keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan selama bekerja di Jepang.

Peluang Jangka Panjang di Jepang bagi Pekerja Migran Indonesia

Jepang tidak hanya menawarkan peluang kerja jangka pendek, tetapi juga kesempatan tinggal dan berkarier jangka panjang, khususnya bagi PMI yang memiliki keterampilan tinggi dan rekam kerja yang baik. Salah satu jalur paling strategis adalah SSW Tipe 2.

Melalui SSW Tipe 2, PMI memperoleh beberapa peluang penting, antara lain:

  • Perpanjangan visa tanpa batas waktu, selama masih memenuhi syarat kerja dan kontrak

  • Hak membawa anggota keluarga inti, seperti pasangan dan anak

  • Akses menuju izin tinggal jangka panjang, yang membuka stabilitas hidup dan karier di Jepang

Kebijakan ini mencerminkan arah baru Jepang yang mulai membuka peluang imigrasi berbasis keterampilan, bukan sekadar tenaga kerja sementara. Bagi PMI yang mampu meningkatkan kompetensi, bahasa, dan profesionalisme, Jepang dapat menjadi tujuan karier jangka panjang, bukan hanya tempat bekerja sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Popular Posts

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): Panduan Lengkap Kerja ke Luar Negeri

    Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah terminologi hukum pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjamin hak perlindungan negara secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga purna-penempatan. Validitas perlindungan ini terikat pada penggunaan jalur prosedural, yang memitigasi risiko eksploitasi dan jerat hukum di negara tujuan utama seperti Jepang, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan kawasan Timur…

  • Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI
    Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI

    TKI merupakan istilah lama yang secara umum merujuk pada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sementara pemerintah saat ini secara resmi menggunakan istilah PMI sebagai sebutan hukum yang berlaku. Perbedaan antara TKI dan PMI tidak terletak pada jenis atau status pekerjaannya, melainkan pada perubahan terminologi dan kerangka hukum yang mengaturnya. Melalui konsep PMI,…

  • Cara Kerja ke Jepang untuk Pekerja Migran Indonesia: Jalur, Syarat, dan Proses Lengkap

    Kerja ke Jepang menjadi pilihan populer bagi Pekerja Migran Indonesia karena menawarkan gaji kompetitif, sistem kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang relatif kuat. Melalui berbagai jalur resmi seperti Program Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou), magang teknis (IM Japan), hingga jalur visa kerja profesional, pemerintah Jepang membuka kesempatan luas bagi tenaga asing yang memenuhi kualifikasi.…