UPT BP2MI Mataram Gelar Vaksinasi untuk PMI dan CPMI

Mataram – Program pemerintah menuntaskan vaksinasi bagi masyarakat juga dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram.

Rabu (8/9) kembali menggelar kegiatan vaksinasi untuk 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Rumah Sakit Mata Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya Sabtu (4/9) lalu, UPT BP2MI Mataram bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Provinsi NTB serta Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Provinsi NTB telah melaksanakan program vaksinasi kepada 352 CPMI asal Provinsi NTB.

Lokasinya di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Yayasan Balai Latihan Kerja Mataram, yang difasilitasi Rumah Sakit Mata NTB.

Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa mengatakan bahwa hingga tanggal 8 September 2021, UPT BP2MI Mataram telah memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi dengan total 574 PMI dan CPMI.

“Rinciannya satu orang CPMI penempatan Government to Government (G to G) Korea Selatan untuk dosis kedua, 8 orang CPMI G to G Korea Selatan untuk dosis pertama,” terangnya.

“Satu orang PMI Re-entry Malaysia untuk dosis kedua, 132 orang PMI Re-entry Malaysia untuk dosis pertama, 353 orang CPMI P3MI dengan negara tujuan Malaysia untuk dosis pertama, dan 79 orang CPMI P3MI dengan negara tujuan Polandia untuk dosis pertama,” tambah Abri Danar.

Ia juga mengungkapkan kalau saat ini pendaftaran secara daring terus dilakukan bagi PMI dan CPMI yang ingin mendapatkan fasilitas vaksinasi oleh UPT BP2MI Mataram.

“Kami akan terus menerima dan memantau data pendaftaran CPMI melalui Google Form yang tersebar di seluruh unit pelayanan UPT BP2MI Mataram,” pungkasnya. (hms bp2mi/saleh ngiu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Popular Posts

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): Panduan Lengkap Kerja ke Luar Negeri

    Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah terminologi hukum pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjamin hak perlindungan negara secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga purna-penempatan. Validitas perlindungan ini terikat pada penggunaan jalur prosedural, yang memitigasi risiko eksploitasi dan jerat hukum di negara tujuan utama seperti Jepang, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan kawasan Timur…

  • Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI
    Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI

    TKI merupakan istilah lama yang secara umum merujuk pada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sementara pemerintah saat ini secara resmi menggunakan istilah PMI sebagai sebutan hukum yang berlaku. Perbedaan antara TKI dan PMI tidak terletak pada jenis atau status pekerjaannya, melainkan pada perubahan terminologi dan kerangka hukum yang mengaturnya. Melalui konsep PMI,…

  • Cara Kerja ke Jepang untuk Pekerja Migran Indonesia: Jalur, Syarat, dan Proses Lengkap

    Kerja ke Jepang menjadi pilihan populer bagi Pekerja Migran Indonesia karena menawarkan gaji kompetitif, sistem kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang relatif kuat. Melalui berbagai jalur resmi seperti Program Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou), magang teknis (IM Japan), hingga jalur visa kerja profesional, pemerintah Jepang membuka kesempatan luas bagi tenaga asing yang memenuhi kualifikasi.…