Page 3 - Volume 3 Nomor 9, Mei 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 3
EDITORIAL
Edisi Mei 2024
INSPEKSI mendadak oleh Kepala Badan 25 Tahun 2022, yang memberikan pembebasan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bea masuk hingga USD 1.500 per tahun, adalah
langkah konkret yang patut diapresiasi. Ini bu-
(BP2MI), Benny Rhamdani, di gudang lo- kan hanya soal meringankan beban finansial
gistik Pelabuhan Tanjung Mas Semarang PMI, tetapi juga soal memberikan penghargaan
pada awal April lalu, telah menyoroti per- yang layak kepada mereka yang telah berjasa
besar dalam menyumbang devisa bagi negara.
masalahan mendalam dalam kebijakan Namun, persoalan ini bukan hanya soal ke-
impor barang kiriman pekerja migran. bijakan semata, melainkan juga tentang prinsip
dasar sebuah negara untuk membuat rakyatn-
ya bahagia. Kebijakan yang memberatkan dan
Didampingi oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani, membuat rakyat menderita jelas bertentangan
Benny menyaksikan langsung nasib barang-ba- dengan prinsip ini. Pemerintah harus terus me-
rang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) mastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluar-
yang tertahan akibat Peraturan Menteri Perda- kan tidak hanya adil secara teknis, tetapi juga
gangan (Permendag) tentang Larangan Terba- adil secara moral dan kemanusiaan.
tas (Lartas). Inspeksi ini bukan sekadar rutinitas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga
tetapi sebuah teriakan keadilan bagi para PMI layak mendapatkan penghargaan atas respons
yang selama ini dirundung kebijakan yang tidak cepat dan adaptifnya dalam menyelesaikan
berpihak. masalah ini. Kebijakan yang baru tidak han-
Benny Rhamdani dengan lantang menyu- ya memudahkan proses impor bagi PMI, teta-
arakan rasa marahnya terhadap Permendag pi juga memberikan fleksibilitas bagi industri
tersebut. Beliau menggambarkan betapa besar dengan mengembalikan beberapa pengaturan
pengorbanan para PMI yang telah bekerja keras impor bahan baku ke kondisi sebelumnya yang
di negeri orang, mengumpulkan uang demi keba- lebih memadai.
hagiaan keluarga di tanah air, namun terhalang Langkah-langkah ini adalah bukti bahwa
oleh regulasi yang membatasi jenis dan jumlah suara rakyat, dalam hal ini para pekerja migran,
barang kiriman mereka. didengar dan diperjuangkan. Semoga pemerin-
Sebuah kebijakan yang dirasa tidak adil, tah terus mengedepankan kebijakan yang berpi-
menambah beban mental dan finansial bagi para hak pada kesejahteraan rakyat dan menjunjung
pekerja migran yang seharusnya mendapatkan tinggi keadilan. Pekerja Migran Indonesia ada-
apresiasi, bukan hambatan. lah pahlawan devisa yang pantas mendapatkan
Permendag tentang Larangan Terbatas ini perlakuan terbaik dari negara. Mari kita dukung
tidak hanya berdampak pada PMI, tetapi juga terus upaya BP2MI dan seluruh pihak yang ber-
mempersulit kerja Direktorat Jenderal Bea dan komitmen untuk melindungi dan memperjuang-
Cukai. Penambahan prosedur pemeriksaan dan kan hak-hak para PMI.***
kebutuhan tenaga ekstra untuk memeriksa se-
tiap barang kiriman PMI adalah contoh konkret
dari bagaimana kebijakan ini menambah kom-
pleksitas dan birokrasi yang tidak perlu. Keputu-
san BP2MI untuk mengangkat isu ini langsung ke
Presiden Joko Widodo merupakan langkah tepat
dalam memperjuangkan hak-hak PMI yang ser-
ing kali diabaikan.
Kabar baiknya, perjuangan ini tidak sia-sia.
Pemerintah akhirnya merespons dengan men-
erbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
7 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya
dan mencabut beberapa pembatasan yang tidak
relevan.
Revisi ini membawa angin segar, teruta-
ma bagi PMI, dengan penghapusan batasan
jenis dan jumlah barang serta pemberlakuan
kebijakan yang lebih manusiawi dan adil.
Peraturan ini juga berlaku surut, mengatasi
masalah tertahannya barang kiriman yang
sudah berlangsung beberapa bulan.
Keputusan untuk mengembalikan
pengaturan impor barang kiriman PMI ke
ketentuan sebelumnya dalam Permendag
www.suaramigran.com