Page 37 - Volume 3 Nomor 12, Agustus 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 37
KEBIJAKAN
Solusi Lintas Sektor dan Kolaborasi
Antar Instansi untuk Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA – Pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) terus menjadi
sorotan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana,
menegaskan pentingnya pendekatan holistik yang mengutamakan kerja sama lintas sekto
dalam melindungi para pekerja migran Indonesia.
Upaya ini tidak hanya melibat-
kan satu kementerian, tetapi ber-
bagai instansi terkait yang harus
bersinergi untuk menjawab tanta-
ngan kompleks ini.
“Pelindungan pekerja migran
Indonesia adalah amanat Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017,
yang mengharuskan pemenuhan
hak-hak pekerja migran Indone-
sia dari sebelum, selama, hingga
setelah bekerja, baik dari sisi hukum,
ekonomi, maupun sosial,” ungkap
Nyoman dalam sebuah pernyataan
di Jakarta, Senin.
BPK, sebagai lembaga penga-
was, berperan sebagai jembatan
penyelesaian permasalahan yang
melibatkan lebih dari satu ke-
menterian atau lembaga. Nyoman
menyoroti bahwa salah satu titik
kritis adalah proses pengelolaan
permintaan tenaga kerja (job order)
dari negara tujuan. “Keberhasi-
lan penempatan dan pelindungan Seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia diperiksa suhu tubuh-
nya saat tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu
pekerja migran Indonesia sangat (20/1/2024). (ANTARA)
bergantung pada pengelolaan job
order yang tepat oleh perwakilan RI Salah satu hasil workshop ada- nesia. “Rancangan Perpres tersebut
di luar negeri,” ujarnya. lah penekanan pada pentingnya saat ini dalam tahap harmonisasi,
Dalam upaya memperkuat ko- sistem informasi yang terintegrasi, dan kami berharap ini dapat segera
laborasi, BPK baru-baru ini meng- yang memungkinkan pertukaran diimplementasikan untuk mening-
gelar workshop yang melibatkan data pekerja migran Indonesia antar- katkan pelindungan terhadap pekerja
pejabat dari berbagai instansi, ter- instansi. Data ini sangat penting bagi migran Indonesia,” tambahnya.
masuk Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri dalam Dengan langkah-langkah ini,
Kementerian Ketenagakerjaan, Ke- memberikan layanan dan pelindu- BPK berharap pemerintah Indonesia
menterian Hukum dan Hak Asasi ngan yang optimal. dapat terus memperbaiki tata kelola
Manusia, serta Badan Pelindu- Selain itu, Nyoman juga meng- dan pelindungan bagi para pekerja
ngan Pekerja Migran Indonesia ungkapkan bahwa BPK telah mem- migran, yang tidak hanya menja-
(BP2MI). Workshop ini bertujuan berikan rekomendasi yang mengarah di tulang punggung perekonomian
untuk menghasilkan rekomendasi pada penyusunan Rancangan Pera- keluarga mereka, tetapi juga mem-
yang dapat meningkatkan kualitas turan Presiden (Perpres) tentang Pen- berikan kontribusi signifikan bagi
tata kelola pelindungan pekerja guatan Tata Kelola Penempatan dan negara.(*)
migran Indonesia. Pelindungan pekerja migran Indo- Editor: Amrullah
Volume 3 Nomor 12, Agustus 2024 35