Kerjasama Indonesia – Taiwan Dibuka, Kepala BP2MI Tegas Perjuangkan Nasib PMI

SM, JAKARTA – Insya Allah para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mulai senyum gembira mendengarkan kabar baik. Dimana pemerintah Taiwan akan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meski musim pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap bekerja keras, tak mau mengecewakan rakyatnya.

Seperti yang dilakukan Kemnaker RI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selasa (9/11/2021), pemerintah Indonesia dan pemerintah Taiwan, termasuk Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei melaksanakan rapat via zoom meeting.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan kritik pedas dan bicara apa adanya terkait agensi service fee. Benny mengurai pula tentang pembebasan biaya untuk pekerja domestik atau pekerja rumahan. Ketegasan Benny disampaikan terbuka dihadapan pemerintah Taiwan.

”Disatu sisi mereka harus mengeluarkan biaya, tapi kemudian mereka disisi yang lain dibebani biaya dari fee agensi. Domestic worker harus mendapatkan keringanan untuk dibebaskan dari segala biaya dari proses dan tahapan penempatan,’’ ujar Benny, Kabadan yang dikenal akrab dengan jajarannya tersebut.

Benny mengemukakan kesedihannya atas praktek sepihak yang dilakukan pemerintah Taiwan tanpa membicarakan dengan pemerintah Indonesia, Yang mana hal tersebut berdampak negatif pada posisi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

‘’Sebelumnya kami pernah mempertanyakan terkait beban yang diberikan kepada calon pekerja kami yaitu 60.000 NT$ atau kurang lebih Rp. 32 juta. Yang menurut kami ini memberatkan. Pembebanan biaya melalui fee agensi segera dihapus,’’ kata Benny yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu, pemerintah Taiwan melalui Deputy Minister, Wang An-Pang, yang mewakili Ministry of Labor (MOL), Ministry of Foreign Affairs (MOFA) dan Taipe Economic and Tride Office (TETO) menyampaikan respon positifnya.

Mewakili Menaker Ida Fauziyah, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, menuturkan kesiapan pemerintah Indonesia telah siap untuk menempatkan PMI ke Taiwan di musim pandemi Covid-19. Berbagai persiapan dilakukannya bersama BP2MI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Popular Posts

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): Panduan Lengkap Kerja ke Luar Negeri

    Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah terminologi hukum pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjamin hak perlindungan negara secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga purna-penempatan. Validitas perlindungan ini terikat pada penggunaan jalur prosedural, yang memitigasi risiko eksploitasi dan jerat hukum di negara tujuan utama seperti Jepang, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan kawasan Timur…

  • Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI
    Apa Itu TKI? Definisi, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan PMI

    TKI merupakan istilah lama yang secara umum merujuk pada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sementara pemerintah saat ini secara resmi menggunakan istilah PMI sebagai sebutan hukum yang berlaku. Perbedaan antara TKI dan PMI tidak terletak pada jenis atau status pekerjaannya, melainkan pada perubahan terminologi dan kerangka hukum yang mengaturnya. Melalui konsep PMI,…

  • Cara Kerja ke Jepang untuk Pekerja Migran Indonesia: Jalur, Syarat, dan Proses Lengkap

    Kerja ke Jepang menjadi pilihan populer bagi Pekerja Migran Indonesia karena menawarkan gaji kompetitif, sistem kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang relatif kuat. Melalui berbagai jalur resmi seperti Program Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou), magang teknis (IM Japan), hingga jalur visa kerja profesional, pemerintah Jepang membuka kesempatan luas bagi tenaga asing yang memenuhi kualifikasi.…