Page 18 - Edisi No.07 | SUARAMIGRAN.com
P. 18

18     MINGGU KE-IV    AGUSTUS 2022



                  LAPORAN UTAMA                                      Melayani dan Melindungi Dengan Nurani























                                                                           Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan jajarannya bekerja
                                                                                 maksimal untuk kenyamanan PMI.(Foto:Amas)

                 Kepka 328/2022, Terobosan



           Spekatuler Kepala BP2MI untuk


                              Memerdekakan PMI





                                                           JAKARTA - Anggapan            mandat Pasal 30 ayat (1) UU
                   Keputusan Kepala (Kepka)                segelintir orang, seolah-     18/2017. Kedua, PMI terancam
                                                                                         masuk cengkeraman rentenir
                                                           olah Kepka 328/2022 adalah
                 Badan Pelindungan Pekerja                 terobosan yang menentang      atau pendana yang bisa saja
                     Migran Indonesia (BP2MI)              hak bahkan merugikan PMI      memasang bunga pinjaman
                  nomor 328/2022 mengenai                  yang bekerja di Taiwan. Tafsir   secara ekstrim.
                                                           serampangan itu dinilai bisa
                  pembiayaan penempatan                    menyesatkan alam pikiran PMI   Dasar pemikiran yang
              Pekerja Migran Indonesia (PMI)               dan CPMI bahkan keluarga.     mendorong Kepala BP2MI
                                                                                         Benny Rhamdani menerbitkan
              ke Taiwan pada pemberi kerja                 Dan ternyata anggapan         Kepka 328/2022, karena
                                                           itu keliru. Cenderung
                perseorang, sempat menuai                  menyudutkan BP2MI.            payung hukum Pasal 30 ayat
           kritikan. Oleh segelintir kalangan,             Kepala BP2MI Benny            (1) UU 18/2017 bahwa “Pekerja
                                                                                         Migran Indonesia tidak dapat
              Kepka ini dianggap menabrak                  Rhamdani justru mengingatkan   dibebani biaya penempatan”
            Peraturan BP2MI Nomor 9/2020                   bahwa Kepka 328/2022          tidak pernah memberikan
                                                           adalah satu terobosan yang
                                                                                         batasan yang jelas.
                tentang Pembebasan Biaya                   justru mengamankan dan
                   Penempatan PMI ataupun                  memecahkan kebuntuan PMI.     "Siapa yang dimaksud Pekerja
                                                                                         Migran Indonesia pada ayat
          Kepka 214/2021 tentang Petunjuk                  Karena tanpa Kepka tersebut,   dimaksud, bekerja pada
          Pelaksanaan Pembebasan Biaya                     maka PMI berada dalam         sektor/jenis jabatan apa dan
                                                           dua dilema besar yang sulit
                              Penempatan PMI.              diselesaikan. Pertama, Negara   bekerja di negara mana tidak
                                                                                         ada penjelasan yang detil
                                                           dalam kondisi keterbatasan    dan jelas," ungkap Benny, di
                                                           anggaran untuk merealisasikan
                                                                                         Jakarta, Rabu (23/8/2022).
                                                www.suaramigran.com
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23