Page 18 - Edisi No.07 | SUARAMIGRAN.com
P. 18
18 MINGGU KE-IV AGUSTUS 2022
LAPORAN UTAMA Melayani dan Melindungi Dengan Nurani
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan jajarannya bekerja
maksimal untuk kenyamanan PMI.(Foto:Amas)
Kepka 328/2022, Terobosan
Spekatuler Kepala BP2MI untuk
Memerdekakan PMI
JAKARTA - Anggapan mandat Pasal 30 ayat (1) UU
Keputusan Kepala (Kepka) segelintir orang, seolah- 18/2017. Kedua, PMI terancam
masuk cengkeraman rentenir
olah Kepka 328/2022 adalah
Badan Pelindungan Pekerja terobosan yang menentang atau pendana yang bisa saja
Migran Indonesia (BP2MI) hak bahkan merugikan PMI memasang bunga pinjaman
nomor 328/2022 mengenai yang bekerja di Taiwan. Tafsir secara ekstrim.
serampangan itu dinilai bisa
pembiayaan penempatan menyesatkan alam pikiran PMI Dasar pemikiran yang
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan CPMI bahkan keluarga. mendorong Kepala BP2MI
Benny Rhamdani menerbitkan
ke Taiwan pada pemberi kerja Dan ternyata anggapan Kepka 328/2022, karena
itu keliru. Cenderung
perseorang, sempat menuai menyudutkan BP2MI. payung hukum Pasal 30 ayat
kritikan. Oleh segelintir kalangan, Kepala BP2MI Benny (1) UU 18/2017 bahwa “Pekerja
Migran Indonesia tidak dapat
Kepka ini dianggap menabrak Rhamdani justru mengingatkan dibebani biaya penempatan”
Peraturan BP2MI Nomor 9/2020 bahwa Kepka 328/2022 tidak pernah memberikan
adalah satu terobosan yang
batasan yang jelas.
tentang Pembebasan Biaya justru mengamankan dan
Penempatan PMI ataupun memecahkan kebuntuan PMI. "Siapa yang dimaksud Pekerja
Migran Indonesia pada ayat
Kepka 214/2021 tentang Petunjuk Karena tanpa Kepka tersebut, dimaksud, bekerja pada
Pelaksanaan Pembebasan Biaya maka PMI berada dalam sektor/jenis jabatan apa dan
dua dilema besar yang sulit
Penempatan PMI. diselesaikan. Pertama, Negara bekerja di negara mana tidak
ada penjelasan yang detil
dalam kondisi keterbatasan dan jelas," ungkap Benny, di
anggaran untuk merealisasikan
Jakarta, Rabu (23/8/2022).
www.suaramigran.com