Page 8 - Volume 3 Nomor 8, April 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 8

8     MINGGU KE-IV     APRIL 2024



                          TOKOH                                  Melayani dan Melindungi Dengan Nurani




          Felly Runtuwene



          Imbau PMI


          Bekerja Lewat


          Jalur Resmi









                 etua IX DPR RI Felly Runtuwene
                 mengimbau para Pekerja Migran
            KIndonesia (PMI) untuk berangkat dan
             bekerja di luar negeri bekerja melalui jalur
             yang legal. Melalui penempatan resmi,
             pemerintah menurut dia bisa mengawasi jika
             ada kendala.
             “Makanya cara yang ditempuh harus legal.
             Jangan mudah terbujuk-bujuk iming-iming
             yang tak pasti,” kata Felly kepada wartawan
             di Jakarta.
             Politisi cantik asal Sulawesi Utara (Sulut) itu
             ingin memastikan kenyamanan buat pekerja
             kita di luar negeri.  Ia tidak ingin terjadi resiko
             terhadap keselamatan pekerja melalui jalur
             ilegal.
                                                                                  Ketua Komisi IX DPR RI
             “PMI lewat jalur ilegal sering mengalami                             Felly Runtuwene
             masalah. Kita tidak menginginkan itu terjadi
             lagi,” ucapnya.

             Maka itu, srikandi Nasdem ini mendukung
             upaya Badan Pelindungan Pekerja Migran
             Indonesia (BP2MI) untuk membasmi sindikat
             pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.   Felly pun setuju dengan pernyataan Benny Rhamdani
             Felly juga mensuport upaya Kepala BP2MI         untuk tidak membebankan banyak biaya kepada PMI.
             Benny Rhamdani dan jajarannya untuk terus       Meskipun ada kredit usaha rakyat yang diberikan
             meningkatkan keterampilan dan keahlian          kepada PMI, ia berharap adanya penerapan zero cost.
             para pekerja migran sebelum dikirim ke
             negara penempatan.                              “Mewujudkan biaya penempatan PMI sesuai
                                                             dengan Pasal 30 Ayat 1 UU No. 18/2017 tentang
             “Selain bahasa, pelatihan teknis juga           Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan
             perlu.  Kalau punya keahlian dan                PMI sesuai dengan perjanjian kerja dan pentingnya
             keterampilan, pekerja migran kita akan lebih    pendampingan serta pengawasan dari instansi
             diperhitungkan,” ucapnya.                       terkait,” ujar Felly. (*/alex)




                                               www.suaramigran.com
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13