Page 3 - Edisi No.07 | SUARAMIGRAN.com
P. 3
MINGGU KE-IV AGUSTUS 2022 3
Melayani dan Melindungi Dengan Nurani EDITORIAL
(pull factor), kedekatan geografis dan juga kesemiripan pemerintah, karena diperkirakan jumlah penempatan yang
bahasa dan budaya membuat para pekerja migran memilih tidak resmi (nonprosedural/ilegal) jauh lebih banyak.
Malaysia sebagai negara tujuan bekerja.
Pengiriman pekerja migran di satu sisi memberikan
keuntungan bagi negara dalam bentuk devisa yang cukup
Sayangnya, PMI masih didominasi besar dari remitan yang dikirimkan para pekerja migran
ke keluarga mereka di daerah asal. Selain itu, kebijakan
sektor nonformal pengiriman pekerja migran juga dapat mengurangi
pengangguran terutama di daerah-daerah pedesaan dan
penduduk dengan tingkat pendidikan rendah, mengatasi
Era 1990an, negara-negara Asia lainnya mulai membuka penyempitan lapangan pekerjaan, serta menstimulasi
bagi masuknya pekerja asing, termasuk dari Indonesia. percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
Singapura, Brunei Darrusalam, Hong Kong dan Taiwan di daerah-daerah pengirim pekerja migran.
kemudian menjadi primadona baru lainnya. Sayangnya,
pekerja migran Indonesia masih didominasi sektor Menurut Bank Dunia (2017), kesempatan kerja di Indonesia
nonformal. Walaupun kemudian, pemerintah dalam hal ini yang terbatas, mendorong para pekerja Indonesia mencari
BP2MI mengembangkan kerjasama penempatan untuk pekerjaan ke negara-negara lain, terutama bagi tenaga
skema G to G yang menitikberatkan pada jabatan formal, kerja Indonesia berketerampilan rendah untuk bermigrasi
seperti perawat misalnya. Negara-negara yang sudah ke negara-negara terdekat Indonesia, seperti ke Malaysia,
menjalin kerjasama melalui skema penempatan G to G Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan. Hal
antara lain: Jepang, Korea Selatan dan Jerman. tersebut disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi
di negara-negara kawasan Asia tersebut, yang dibarengi
dengan meningkatnya integrasi ekonomi kawasan, serta
Grafik Pekerja Migran Indonesia hambatan bermigrasi yang semakin berkurang, sehingga
Berdasarkan Sektor Formal dan Informal memudahkan para pekerja asal negara-negara lain,
(Periode 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2020) termasuk Indonesia, mendapatkan pekerjaan di negara-
negara tersebut. Dari data Bank Dunia tersebut, setidaknya
ada 9 juta warga Indonesia bekerja di mancanegara, dan
lebih dari ¾ terkategori pekerja dengan keterampilan
rendah.
Menurut Gunawan & Reiza (2015), menyatakan bahwa
penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi
bagian strategi pembangunan pemerintah terutama untuk
mengurangi kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
Migrasi para pekerja migran dari Indonesia sektor nonformal
ini utamanya didorong oleh kemiskinan di daerah asal serta
potensi gaji di negara penempatan yang jauh lebih besar
dibandingkan negara (atau daerah) asal para migran.
Sumber: SiskoP2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) 2021, data telah diolah kembali Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat (2019),
sebagai gambaran untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
di Provinsi Jawa Barat tahun 2019, di beberapa daerah kantong
Data Sistem Komputerisasi Pelindungan pekerja Migran PMI seperti Indramayu berada di urutan 7 terbawah dari 27
Indonesia (SiskoP2MI) BP2MI, menunjukkan selama 10 tahun kabupaten/kota di Jawa Barat, sedangkan kabupaten Cirebon di
terakhir, perbandingan antara sektor formal dan nonformal urutan ke-20. Demikian juga data Badan Pusat Statistik Provinsi
sebenarnya tidaklah terpaut jauh. Pekerja migran yang Jawa Timur (2019), untuk upah minimum di salahsatu kabupaten
bekerja di sektor formal sebanyak 50,45% dibandingkan di di Jawa Timur, dimana Ponorogo menjadi salahsatu kantong
sektor nonformal sebesar 49,54%. Namun dengan catatan, terbesar penempatan PMI tahun 2019, memiliki UMK terendah ke
bahwa data BP2MI tersebut merupakan penempatan 4 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
pekerja migran yang berproses secara resmi dan terdata
¹ Sektor formal merupakan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, sedangkan sektor nonformal merupakan Pekerja
Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, lihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b.
www.suaramigran.com