Page 3 - Edisi No.07 | SUARAMIGRAN.com
P. 3

MINGGU KE-IV    AGUSTUS 2022   3



           Melayani dan Melindungi Dengan Nurani                                        EDITORIAL



        (pull factor), kedekatan geografis dan juga kesemiripan   pemerintah, karena diperkirakan jumlah penempatan yang
        bahasa dan budaya membuat para pekerja migran memilih   tidak resmi (nonprosedural/ilegal) jauh lebih banyak.
        Malaysia sebagai negara tujuan bekerja.
                                                               Pengiriman pekerja migran di satu sisi memberikan
                                                               keuntungan bagi negara dalam bentuk devisa yang cukup
           Sayangnya, PMI masih didominasi                     besar dari remitan yang dikirimkan para pekerja migran
                                                               ke keluarga mereka di daerah asal. Selain itu, kebijakan
           sektor nonformal                                    pengiriman pekerja migran juga dapat mengurangi
                                                               pengangguran terutama di daerah-daerah pedesaan dan
                                                               penduduk dengan tingkat pendidikan rendah, mengatasi
        Era 1990an, negara-negara Asia lainnya mulai membuka   penyempitan lapangan pekerjaan, serta menstimulasi
        bagi masuknya pekerja asing, termasuk dari Indonesia.   percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
        Singapura, Brunei Darrusalam, Hong Kong dan Taiwan     di daerah-daerah pengirim pekerja migran.
        kemudian menjadi primadona baru lainnya. Sayangnya,
        pekerja migran Indonesia masih didominasi sektor       Menurut Bank Dunia (2017), kesempatan kerja di Indonesia
        nonformal. Walaupun kemudian, pemerintah dalam hal ini   yang terbatas, mendorong para pekerja Indonesia mencari
        BP2MI mengembangkan kerjasama penempatan untuk         pekerjaan ke negara-negara lain, terutama bagi tenaga
        skema G to G yang menitikberatkan pada jabatan formal,   kerja Indonesia berketerampilan rendah untuk bermigrasi
        seperti perawat misalnya. Negara-negara yang sudah     ke negara-negara terdekat Indonesia, seperti ke Malaysia,
        menjalin kerjasama melalui skema penempatan G to G     Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan. Hal
        antara lain: Jepang, Korea Selatan dan Jerman.         tersebut disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi
                                                               di negara-negara kawasan Asia tersebut, yang dibarengi
                                                               dengan meningkatnya integrasi ekonomi kawasan, serta
                                Grafik Pekerja Migran Indonesia   hambatan bermigrasi yang semakin berkurang, sehingga
                         Berdasarkan Sektor Formal dan Informal   memudahkan para pekerja asal negara-negara lain,
                  (Periode 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2020)  termasuk Indonesia, mendapatkan pekerjaan di negara-
                                                               negara tersebut. Dari data Bank Dunia tersebut, setidaknya
                                                               ada 9 juta warga Indonesia bekerja di mancanegara, dan
                                                               lebih dari ¾ terkategori pekerja dengan keterampilan
                                                               rendah.
                                                               Menurut Gunawan & Reiza (2015), menyatakan bahwa
                                                               penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi
                                                               bagian strategi pembangunan pemerintah terutama untuk
                                                               mengurangi kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
                                                               Migrasi para pekerja migran dari Indonesia sektor nonformal
                                                               ini utamanya didorong oleh kemiskinan di daerah asal serta
                                                               potensi gaji di negara penempatan yang jauh lebih besar
                                                               dibandingkan negara (atau daerah) asal para migran.
             Sumber: SiskoP2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                                 (BP2MI) 2021, data telah diolah kembali  Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat (2019),
                                                               sebagai gambaran untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
                                                               di Provinsi Jawa Barat tahun 2019, di beberapa daerah kantong
        Data Sistem Komputerisasi Pelindungan pekerja Migran   PMI seperti Indramayu berada di urutan 7 terbawah dari 27
        Indonesia (SiskoP2MI) BP2MI, menunjukkan selama 10 tahun   kabupaten/kota di Jawa Barat, sedangkan kabupaten Cirebon di
        terakhir, perbandingan antara sektor formal  dan nonformal   urutan ke-20. Demikian juga data Badan Pusat Statistik Provinsi
        sebenarnya tidaklah terpaut jauh. Pekerja migran yang   Jawa Timur (2019), untuk upah minimum di salahsatu kabupaten
        bekerja di sektor formal sebanyak 50,45% dibandingkan di   di Jawa Timur, dimana Ponorogo menjadi salahsatu kantong
        sektor nonformal sebesar 49,54%. Namun dengan catatan,   terbesar penempatan PMI tahun 2019, memiliki UMK terendah ke
        bahwa data BP2MI tersebut merupakan penempatan         4 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
        pekerja migran yang berproses secara resmi dan terdata
        ¹ Sektor formal merupakan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, sedangkan sektor nonformal merupakan Pekerja
        Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, lihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
        Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b.
                                                www.suaramigran.com
   1   2   3   4   5   6   7   8