Page 13 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 13
LAPORAN UTAMA
BP2MI: Malaysia Deportasi
10 Pekerja Migran Asal Sultra
KENDARI – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indo- mengungkapkan bahwa dari 10
nesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) PMI yang dideportasi, sem-
bilan berasal dari Kecamatan
melaporkan bahwa Malaysia telah mendeportasi 10 Tongkuno, Tongkuno Selatan, dan
pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sultra. Pasikolaga di Kabupaten Muna,
sedangkan satu orang beras-
al dari Kaledupa. Dari jumlah
tersebut, lima orang masih dalam
La Ode Askar, Kepala BP- Lambelu dan dijadwalkan tiba di kategori anak-anak.
3MI Sultra, pada hari Senin di Kota Baubau, Sultra, pada 4 Juni “Dari sepuluh orang ini,
Kendari, menjelaskan bahwa 2024. terdiri dari dua laki-laki dewasa,
pemulangan para PMI tersebut “Para PMI yang didepor- tiga perempuan dewasa, tiga
berdasarkan surat dari BP- tasi ini umumnya adalah eks anak laki-laki, dan dua anak
2MI Kalimantan Utara den- tahanan atau deportan. Mereka perempuan. Usia termuda enam
gan nomor B.658/BP3MI19/ ditangkap oleh pihak imigrasi tahun dan yang tertua 39 tahun,”
PB.05.03/V/2024. Mereka Malaysia karena tidak memiliki kata Askar.
dipulangkan dari Nunukan dokumen resmi untuk tinggal di Ia juga menjelaskan bahwa
menggunakan Kapal Pelni KM negara tersebut,” ujar Askar. beberapa alasan deportasi 10
Ia menjelaskan bahwa pekerja migran tersebut terma-
pekerja migran yang dide- suk kasus kriminal seperti pem-
portasi ini biasanya telah bunuhan dan hilangnya paspor.
menjalani masa tahanan “Ada juga yang dideportasi
di Malaysia sebelum karena lahir di Sabah dan belum
akhirnya dipulangkan ke pernah memiliki paspor,” tam-
Indonesia. bah Askar.
“Durasi penahanan Askar menegaskan bahwa
bagi para pekerja pihaknya terus mengingatkan
migran ilegal ini masyarakat Sultra yang beren-
berkisar antara cana bekerja di luar negeri untuk
tiga hingga selalu menempuh jalur resmi
sembilan bu- melalui Dinas Ketenagakerjaan
lan,” jelasnya. dan Transmigrasi atau BP2MI
Askar setempat.
“Dengan melalui jalur resmi,
pekerja migran akan mendapat-
kan pelindungan hukum, sosial,
dan ekonomi di luar negeri. Ini
berbeda dengan mereka yang
menggunakan jalur tidak re-
smi,” tutup Askar.***
Editor: Amrullah
Kepala BP2MI Sultra La Ode Askar
(ANTARA-La Ode Muh Deden Saputra)
11
Volume 3 Nomor 10, Juni 2024