Page 3 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 3

EDITORIAL



                    Menangkal Ancaman Tindak Pidana


                                      Perdagangan Orang




                DALAM era globalisasi yang semakin            perempuan,  mencapai  80%. Hal  ini menggaris-
                dinamis,  Indonesia  dihadapkan  pada         bawahi  pentingnya  penguatan  tata  kelola dan
                                                              penegakan  hukum  untuk melindungi  PMI  dari
                tantangan besar terkait tindak pi-            praktik-praktik eksploitasi.
                                                                  Indonesia sebenarnya sudah memiliki instru-
                dana perdagangan orang (TPPO) yang            men hukum yang kuat untuk melawan TPPO, sep-
                menargetkan pekerja migran Indone-            erti  Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2007  dan
                sia (PMI).                                    Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.
                                                                  Namun, implementasi hukum ini memerlukan
                                                              kolaborasi  antara  pemerintah,  lembaga  legislatif,
                   Panglima pelindungan pekerja migran, Benny   dan berbagai pemangku kepentingan lainnya un-
                Rhamdani,  secara  tegas telah menyoroti bahaya   tuk mencegah penempatan non-prosedural yang
                TPPO bagi PMI. Benny menyatakan bahwa BP2MI   berpotensi menjadi TPPO.
                terus berupaya  keras  dalam  pencegahan  TPPO    Generasi  muda  kini  menjadi target utama
                melalui penguatan tata kelola penempatan peker-  dalam  modus  TPPO  yang  memanfaatkan  sektor
                ja migran.                                    kejahatan digital.  Mereka  dijanjikan  pekerjaan di
                   Namun, upaya  ini bukan tanpa hambatan.    sektor teknologi digital di luar negeri, namun akh-
                Sindikat dan mafia penempatan ilegal masih aktif   irnya dipekerjakan dalam kejahatan digital seperti
                beroperasi, menempatkan PMI dalam risiko tinggi   judi online dan penipuan online.
                menjadi korban  TPPO.  Data  dari  BP2MI  menun-  Modus baru ini berbeda dari yang sebelumn-
                jukkan bahwa dari tahun 2020 hingga Mei 2024,   ya dikenal, yang umumnya melibatkan pekerjaan
                terdapat 107.642 kasus PMI terkendala, 3.586 PMI   di sektor tradisional seperti rumah tangga, perke-
                sakit, dan 2.456 jenazah PMI yang ditangani. Fakta   bunan, dan maritim. Korban TPPO kali ini adalah
                ini menegaskan betapa rentannya PMI akibat pen-  orang muda, lulusan perguruan tinggi, dari keluar-
                empatan yang tidak sesuai prosedur.           ga kelas menengah perkotaan.
                   Perlu dicatat bahwa pada 2017, terdapat seki-  Negara-negara  seperti  Laos, Myanmar, dan
                tar 9 juta PMI menurut Bank Dunia, namun han-  Kamboja, yang masuk dalam kategori Tier 3 dalam
                ya  3,6  juta  yang  terdaftar  resmi  di  BP2MI.  Lebih   laporan perdagangan manusia, menjadi destinasi
                mengejutkan lagi, mayoritas korban TPPO adalah   utama kejahatan digital TPPO. Lemahnya penega-
                                                              kan hukum di negara-negara tersebut dimanfaat-
                                                              kan  oleh  sindikat TPPO  untuk menjebak  orang-
                                                              orang muda.
                                                                  Selasin itu, TPPO adalah manifestasi perbuda-
                                                              kan modern yang berdampak pada kedaulatan neg-
                                                              ara dan merupakan pelanggaran serius  terhadap
                                                              hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban me-
                                                              lindungi rakyatnya dengan menyediakan perlindun-
                                                              gan hukum yang menyeluruh dan pasti. Kegagalan
                                                              dalam menyelesaikan masalah ini merupakan pe-
                                                              langgaran terhadap konstitusi yang mengamanat-
                                                              kan negara untuk melindungi seluruh rakyatnya.
                                                                  Oleh karena itu, penting  untuk  membangun
                                                              kesadaran  kolektif  dan  kerjasama  semua  pihak
                                                              dalam menyelesaikan  masalah TPPO.  Ini bukan
                                                              hanya  tugas pemerintah, tetapi juga  masyarakat
                                                              dan pemangku kepentingan lainnya.
                                                                  Dengan  bergandengan  tangan, membangun
                                                              kesadaran bersama,  serta  melakukan  sosialisa-
                                                              si dan edukasi, kita  dapat menjaga lingkungan
                                                              kita dari ancaman TPPO dan melindungi PMI dari
                                                              eksploitasi  yang  tidak  manusiawi.  Negara tidak
                                                              boleh kalah dalam perang melawan TPPO.***

                                                                                                                    1
                                                                                              Volume 3 Nomor 10, Juni 2024
   1   2   3   4   5   6   7   8