Page 3 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 3
EDITORIAL
Menangkal Ancaman Tindak Pidana
Perdagangan Orang
DALAM era globalisasi yang semakin perempuan, mencapai 80%. Hal ini menggaris-
dinamis, Indonesia dihadapkan pada bawahi pentingnya penguatan tata kelola dan
penegakan hukum untuk melindungi PMI dari
tantangan besar terkait tindak pi- praktik-praktik eksploitasi.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki instru-
dana perdagangan orang (TPPO) yang men hukum yang kuat untuk melawan TPPO, sep-
menargetkan pekerja migran Indone- erti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan
sia (PMI). Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.
Namun, implementasi hukum ini memerlukan
kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif,
Panglima pelindungan pekerja migran, Benny dan berbagai pemangku kepentingan lainnya un-
Rhamdani, secara tegas telah menyoroti bahaya tuk mencegah penempatan non-prosedural yang
TPPO bagi PMI. Benny menyatakan bahwa BP2MI berpotensi menjadi TPPO.
terus berupaya keras dalam pencegahan TPPO Generasi muda kini menjadi target utama
melalui penguatan tata kelola penempatan peker- dalam modus TPPO yang memanfaatkan sektor
ja migran. kejahatan digital. Mereka dijanjikan pekerjaan di
Namun, upaya ini bukan tanpa hambatan. sektor teknologi digital di luar negeri, namun akh-
Sindikat dan mafia penempatan ilegal masih aktif irnya dipekerjakan dalam kejahatan digital seperti
beroperasi, menempatkan PMI dalam risiko tinggi judi online dan penipuan online.
menjadi korban TPPO. Data dari BP2MI menun- Modus baru ini berbeda dari yang sebelumn-
jukkan bahwa dari tahun 2020 hingga Mei 2024, ya dikenal, yang umumnya melibatkan pekerjaan
terdapat 107.642 kasus PMI terkendala, 3.586 PMI di sektor tradisional seperti rumah tangga, perke-
sakit, dan 2.456 jenazah PMI yang ditangani. Fakta bunan, dan maritim. Korban TPPO kali ini adalah
ini menegaskan betapa rentannya PMI akibat pen- orang muda, lulusan perguruan tinggi, dari keluar-
empatan yang tidak sesuai prosedur. ga kelas menengah perkotaan.
Perlu dicatat bahwa pada 2017, terdapat seki- Negara-negara seperti Laos, Myanmar, dan
tar 9 juta PMI menurut Bank Dunia, namun han- Kamboja, yang masuk dalam kategori Tier 3 dalam
ya 3,6 juta yang terdaftar resmi di BP2MI. Lebih laporan perdagangan manusia, menjadi destinasi
mengejutkan lagi, mayoritas korban TPPO adalah utama kejahatan digital TPPO. Lemahnya penega-
kan hukum di negara-negara tersebut dimanfaat-
kan oleh sindikat TPPO untuk menjebak orang-
orang muda.
Selasin itu, TPPO adalah manifestasi perbuda-
kan modern yang berdampak pada kedaulatan neg-
ara dan merupakan pelanggaran serius terhadap
hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban me-
lindungi rakyatnya dengan menyediakan perlindun-
gan hukum yang menyeluruh dan pasti. Kegagalan
dalam menyelesaikan masalah ini merupakan pe-
langgaran terhadap konstitusi yang mengamanat-
kan negara untuk melindungi seluruh rakyatnya.
Oleh karena itu, penting untuk membangun
kesadaran kolektif dan kerjasama semua pihak
dalam menyelesaikan masalah TPPO. Ini bukan
hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat
dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan bergandengan tangan, membangun
kesadaran bersama, serta melakukan sosialisa-
si dan edukasi, kita dapat menjaga lingkungan
kita dari ancaman TPPO dan melindungi PMI dari
eksploitasi yang tidak manusiawi. Negara tidak
boleh kalah dalam perang melawan TPPO.***
1
Volume 3 Nomor 10, Juni 2024