Page 55 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 55
PELATIHAN
Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai Perkuat Pemahaman
Kepabeanan bagi PMI
JAKARTA – Bea Cukai, sebagai lembaga pemerintah yang Namun, ada ketentuan yang
bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi lalu lin- harus dipatuhi, yaitu PMI harus ter-
catat di BP2MI, maksimal tiga kali
tas barang di Indonesia, memiliki tanggung jawab penting pengiriman dalam satu tahun, serta
dalam memberikan edukasi kepabeanan kepada Pekerja nilai barang per pengiriman tidak
Migran Indonesia (PMI). boleh melebihi USD 500.
Di sisi lain, di Jawa Tengah, Bea
Cukai Cilacap bekerja sama dengan
Edukasi ini memiliki banyak masalah hukum yang mungkin Pos Pelayanan Pelindungan Peker-
manfaat krusial, tidak hanya sebagai timbul akibat ketidaktahuan atau ja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap
pedoman dalam aktivitas mereka di pelanggaran terhadap peraturan untuk menyosialisasikan ketentuan
luar negeri, tetapi juga sebagai per- kepabeanan,” ungkap Encep. impor barang bagi PMI.
lindungan hak dan kewajiban mereka Dalam upaya meningkatkan Tujuan dari sosialisasi ini ada-
ketika kembali ke tanah air. pemahaman ini, Bea Cukai Bogor lah memberikan pemahaman yang
Menurut Encep Dudi Ginan- dan Bea Cukai Cilacap melakukan lebih baik kepada PMI mengenai
jar, Kasubdit Hubungan Mas- kegiatan edukasi kepabeanan. Bea aturan-aturan yang berlaku dalam
yarakat dan Penyuluhan, edukasi Cukai Bogor, bekerja sama dengan proses impor barang. Dalam dua
kepabeanan memberikan pemaha- Badan Pelindungan Pekerja Migran bulan terakhir, sosialisasi telah
man yang mendalam kepada para Indonesia (BP2MI), menjadi nara- dilakukan kepada 111 calon PMI
PMI mengenai aturan dan prosedur sumber dalam kegiatan Orientasi yang mengikuti orientasi pra-pem-
kepabeanan yang harus diikuti. Pra Pemberangkatan (Preliminary berangkatan di P4MI Cilacap.
Pengetahuan ini mencakup infor- Education) bagi calon PMI. Sosialisasi tersebut mencakup
masi tentang barang-barang yang boleh Dalam kegiatan tersebut, Bea ketentuan impor barang PMI sesuai
dan tidak boleh dibawa masuk atau kel- Cukai Bogor menjelaskan bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan
uar dari Indonesia, batasan nilai barang para PMI yang mengirim barang nomor 141 Tahun 2023. Ketentuan
yang dibebaskan dari bea masuk, serta dari luar negeri mendapat pem- ini meliputi barang kiriman, barang
prosedur deklarasi barang. bebasan bea masuk, tidak dike- bawaan penumpang, barang pinda-
“Dengan memahami aturan nakan PPN, dan dikecualikan dari han, serta registrasi IMEI. ***
ini, para PMI dapat menghindari PPh atas barang yang dikirim. Editor: Amrullah
53
Volume 3 Nomor 10, Juni 2024