Page 16 - Volume 3 Nomor 9, Mei 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 16
LAPORAN UTAMA
Edisi Mei 2024 Melayani dan Melindungi dengan Nurani
baku diberlakukan larangan dan pem-
batasan sehingga produksi beberapa
komoditas terkendala. Oleh karena
itu, untuk beberapa komoditas bahan
baku industri, aturan dikembalikan ke
Permendag 25/2022,” tambah Mend-
ag Zulkifli Hasan.
Khusus untuk impor barang
bawaan pribadi penumpang dan pen-
gaturan impor beberapa komoditas
bahan baku industri yang diatur da-
lam Permendag 7/2024, berlaku tujuh
hari dari tanggal peraturan tersebut
diundangkan oleh Kementerian Hu-
kum dan Hak Asasi Manusia.
Mendag Zulkifli Hasan berharap
bahwa perubahan kedua Permendag
36/2023, yaitu Permendag 7/2024,
dapat memberikan kemudahan da-
36/2023 pada 10 Maret 2024. an kedua ini, Kemendag melakukan lam impor bahan baku industri serta
“Momentum perubahan kedua evaluasi terhadap pengaturan beber- mengatasi permasalahan impor ba-
dalam Permendag 36/2023 adalah apa komoditas bahan baku industri rang kiriman PMI dan barang bawaan
untuk mempermudah impor bahan yang mengalami kendala impor. Tu- pribadi penumpang.
baku industri dan barang kiriman PMI juan dari perubahan kedua ini adalah Selain itu, Zulkifli Hasan juga tel-
serta menyelesaikan masalah impor untuk mempermudah impor bahan ah memperbolehkan para Pekerja
barang bawaan pribadi penumpang,” baku industri dengan mengembalikan Migran Indonesia untuk mengambil
kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, pengaturan impor untuk beberapa ko- barang kiriman maupun bawaan yang
pada hari Selasa (30/4/2024). moditas ke pe- ngaturan sebelumnya. sebelumnya tertahan oleh Direktorat
Mendag Zulkifli Hasan menjelas- Bahan baku industri yang terma- Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia,
kan bahwa terkait impor barang kiri- suk dalam evaluasi tersebut adalah pengambilan barang tersebut dapat
man PMI, Permendag 7/2024 men- fortifiant premixes sebagai bahan diselesaikan dengan mengacu pada
cabut batasan jenis barang, jumlah baku industri tepung terigu. Sebelum- implementasi Peraturan Menteri Per-
barang, dan kondisi barang (baru nya, dalam Permendag 36/2023, ko- dagangan Nomor 7 Tahun 2024 ten-
atau bekas). Pengaturan impor ba- moditas ini hanya dapat diimpor oleh tang Kebijakan dan Pengaturan ba-
rang kiriman PMI ini akan diberlaku- pemegang Angka Pengenal Impor rang bawaan penumpang.
kan secara surut, dimulai dari 11 De- Umum (API-U) dengan pengawasan “PMI yang masih memiliki ba-
sember 2023, untuk menyelesaikan pabean (border) dan instrumen Per- rang yang tertahan kemarin dapat
masalah tertahannya barang impor setujuan Impor (PI) serta Laporan me- ngambilnya, karena peraturann-
kiriman PMI yang telah tiba di pela- Surveyor (LS), tetapi sekarang dapat ya sudah direvisi. Aturan baru terse-
buhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, diimpor oleh pemegang API-U dan but berlaku surut,” ucap Zulkifli di
dan pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Angka Pengenal Impor Produsen Tangerang, belum lama ini.
Desember 2023. (API-P) dengan pengawasan di luar Dengan adanya aturan ini, pem-
Selanjutnya, aturan terkait impor kawasan pabean (post border) dan batasan jumlah dan jenis barang
barang kiriman PMI mengacu kepada hanya dengan instrumen LS. kiriman bagi pekerja migran telah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Perubahan pengaturan impor dikembalikan ke aturan lama, yaitu
141 Tahun 2023 tentang Ketentuan juga dilakukan untuk komoditas ba- Permendag 25 Tahun 2022 tentang
Impor Barang Pekerja Migran Indone- han baku pelumas. Sebelumnya, da- kebijakan yang sama. Dalam aturan
sia, dengan pembebasan bea masuk lam Permendag 36/2023, diperlukan tersebut, bagi PMI, bea masuk dibe-
paling banyak USD 1.500 per tahun rekomendasi dari Kementerian Perin- baskan hingga USD 1.500 per tahun.
untuk PMI yang terdaftar di Badan Na- dustrian sebagai persyaratan penga- “Sekarang kita tidak memiliki kai-
sional Penempatan dan Pelindungan juan Persetujuan Impor. tan lebih lanjut dalam implementasin-
Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan Aturan ini kemudian dikembalikan ya,” tambahnya.
paling banyak USD 500 per tahun un- ke Permendag 25/2022 sehingga da- Ini adalah langkah konkret dari
tuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI. lam pengajuan PI tidak memerlukan pemerintah untuk mengatasi ma-
“Dengan perubahan kedua Per- rekomendasi dari Kementerian Per- salah impor barang kiriman PMI dan
mendag 36/2023, seharusnya pro- industrian. Selain itu, persyaratan im- barang bawaan pribadi penumpang
ses pelepasan barang kiriman PMI por bahan baku pelumas berupa do- yang sebelumnya menjadi perma-
dari bea cukai dapat diselesaikan kumen LS juga dihapuskan sehingga salahan bagi banyak pihak. Semoga
dalam sehari,” jelas Mendag Zulkifli impor dapat dilakukan hanya dengan langkah-langkah ini dapat memberi-
Hasan. instrumen perizinan berupa PI. kan solusi yang efektif dan memudah-
Mendag Zulkifli Hasan juga me- “Dalam semangat melindungi kan proses impor bagi para PMI dan
negaskan bahwa dalam perubah- industri dalam negeri, semua bahan penumpang.***
www.suaramigran.com
16