Page 52 - Volume 3 Nomor 9, Mei 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 52
WAWANCARA KHUSUS
Edisi Mei 2024 Melayani dan Melindungi dengan Nurani
Pada kesempatan kali ini redak- Sehubungan dengan persoalan keluar negeri sudah harus keluar
si suaramigran mewawancarai Andi SDM tersebut, sehingga menim- duit dengan adanya agensi-agensi
Ilham Pasinringi, seorang aktivis, bulkan permasalahan yang sering atau lembaga penyedia. Lalu, mer-
pemerhati dan advokat Pekerja Mi- terjadi pada PMI, seperti gaji tidak eka juga harus melalui proses yang
gran Indonesia. Ilham Pasinringi dibayar, PMI gagal berangkat, perd- sangat panjang lagi minimal 3 bu-
secara khusus pernah menangani agangan orang, pekerjaan tidak se- lan dia harus belajar untuk peman-
korban PMI akibat agensi ilegal dan suai perjanjian kerja, tindakan ke- tapan bahasa dan sebelum itu ha-
kekerasan majikan di Arab Saudi. kerasan dari majikan, depresi atau rus dilakukan tes oleh outsourcing
Baiklah mari kita dengarkan sakit jiwa, penipuan peluang kerja, atau perwakilan perusahaan-peru-
sama-sama bagaimana perspektif agensi ilegal dan berbagai masalah sahaan jasa keluar negeri.
hukum dalam bidang pekerja mi- serupa lainnya. Nah, disini harusnya pemerin-
gran yang ada di luar negeri. Nah, jika kita merujuk ke Un- tah hadir melalui BP2MI, setelah
dang-undang nomor 18 tahun 2017 mekanisme itu berjalan dimulai dari
Redaksi suaramigran : Bagaima- tentang Pelindungan Pekerja Mi- penyedia kemudian mengikuti pen-
na penegakan Hukum selama ini ter- gran Indonesia sebagai pengganti didikan di LPK dan sampai nantinya
hadap sistem ketenagakerjaan yang undang-undang nomor 39 tahun diinterview oleh user atau perusa-
bermasalah di luar negeri, dari as- 2004 tentang penempatan dan per- haan. Kemudian melalui tahapan
pek penempatan PMI, majikan serta lindungan Tenaga Kerja Indonesia administrasi oleh pemerintah, nanti
upah? di luar negeri, sangat jelas payung setelah melewati seluruh rangkaian
hukum bahwa negara wajib hadir itu baru bisa dikawal ke negara
Andi Ilham : Jadi, yang perlu untuk memproteksi setiap warga penempatan.
kita ketahui bersama penegakan negara Indonesia yang bekerja di Sehingga juga harus dipas-
hukum terhadap pekerja migran In- luar negeri dengan memberi edu- tikan bahwa warganegara Indo-
donesia menjadi pembahasan yang kasi dan advokasi terhadap PMI nesia tidak boleh mendapatkan
sangat menarik. baik sebelum bekerja dan sesudah perlakuan-perlakuan yang diskrim-
Jutaan orang Indonesia, ten- bekerja. inatif atau bentuk terjadinya pe-
tunya berkeinginan bekerja keluar Tentunya, ketika kita mengacu langgaran hak asasi manusia, neg-
negeri, beberapa perusahaan luar pada regulasi tersebut hal ini san- ara harus hadir untuk melindungi.
negeri banyak membuka peluang gat subtansial, karena pokok-pokok Ini, merupakan tugas dari KBRI
kerja dengan penawaran upah yang pengaturan dalam Undang-undang yang ada di sana untuk warganeg-
menjanjikan, sangat cukup untuk ini sebenarnya meliputi Pekerja Mi- ara Indonesia yang bekerja di luar
meningkatkan kesejahteraan bagi gran Indonesia, dia sudah harus negeri dan ini juga yang harus kita
buruh Migran Indonesia, sehing- dilindungi pada waktu dilaksanakan pikirkan bersama bahwa kejadi-
ga menjadi daya tarik dan impian namanya perekrutan. an-kejadian yang diatas sering ter-
tersendiri orang Indonesia untuk Jadi, sebelum masuk ke dunia ulang, seperti masuk dalam skema
bekerja. kerja sesungguhnya dimulai dari lingkaran setan, karena ini tidak
Indonesia salah satu nega- situ (perekrutan), jadi banyak lem- hanya berhenti sampai disini, kita
ra yang cukup menarik perhatian baga-lembaga hari ini atau penye- tentunya biasa mendengar bahkan
oleh beberapa negara maju sep- dia tenaga kerja yang berafiliasi melihat PMI ini mendapatkan per-
erti Jepang, Korea Selatan, Arab dengan perusahaan-perusahaan lakuan yang tidak menyenangkan.
Saudi, Emirat Arab, Australia hing- tenaga kerja atau bahkan mungkin
ga Amerika, alasannya cukup unik Kementerian tenaga kerja, yang se- Redaksi suaramigran : Bisa dicer-
menganggap orang Indonesia harusnya BP2MI ini sudah harus itakan bentuk advokasi PMI yang se-
memiliki etos kerja atau sikap yang hadir di sana untuk memberikan ad- lama ini pernah ditangani, bagaimana
baik ketika bekerja di luar negeri. vokasi pendampingan-pendampin- prosesnya!
Namun, kelebihan itu tidak cuk- gan hukum terhadap PMI-PMI yang
up karena persoalan mendasar ter- akan berangkat keluar negeri. Andi Ilham : Kita pernah men-
hadap Pekerja Migran Indonesia Kita bisa melihat bahwa begitu dampingi salah satu pekerja mi-
hari ini adalah ada pada persoa- krusialnya hal ini karena di awal se- gran ilegal yang menjadi korban
lan SDM. Hanya sedikit PMI kita belum mereka berangkat baru dija- kekerasan oleh majikannya, PMI
memiliki kompetensi keterampi- jaki orang-orang yang akan bekerja tersebut berakhir tragis dan mayat-
lan khusus Spesifikasi Spesial keluar negeri oleh lembaga-lemba- nya waktu itu dimasukkan dalam
Skill Worker (SSW) yang menem- ga penyedia tenaga kerja, biasanya koper.
pati posisi strategis di perusahaan di sini sudah rawan penipuan. Korban dengan inisial AF ini,
luar negeri selebihnya sebagai Jadi, banyak orang tua yang kronologinya, sebelum dia berang-
karyawan biasa. menginginkan anaknya bekerja kat bekerja keluar negeri itu, yang
www.suaramigran.com
52