Page 19 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 19

LAPORAN UTAMA


                                             setelah dilakukan inspeksi menda-  ditempatkan secara resmi.
                                             dak di empat gudang di Semarang,      “Artinya,  ada  selisih  sekitar
                                             Jawa Tengah, baru-baru ini.       46.000 yang diyakini sebagai PMI
                                                 “Ini sebenarnya hanya masalah   yang tidak prosedural. Ternyata Bea
                                             yang  membutuhkan  goodwill  dari   Cukai meminta persetujuan dari Ke-
                                             negara.  Jika  kita  menunggu  PMI   menterian Luar Negeri (Kemlu) untuk
                                             yang  tidak  prosedural  atau  ilegal   memastikan  bahwa  mereka  ada-
                                             yang saat ini berada di luar negeri   lah PMI yang tidak prosedural. Ini
                                             untuk  mendaftarkan  diri  ke  sistem   sangat aneh, karena jika PMI tidak
                                             yang dimiliki perwakilan  Republik   prosedural,  bagaimana  Kemlu  bisa
                                             Indonesia, itu sangat sulit,” katanya.  memiliki data mereka,” jelasnya.
                                                 Dalam    pertemuan    terse-      Menanggapi hal tersebut, Ben-
                                             but,  Benny  menjelaskan  bahwa   ny mengatakan bahwa Wantimpres
                                             pendaftaran  perlu  dilakukan  kare-  berencana  mengundang pihak-pi-
                                             na setelah melakukan pencocokan   hak terkait untuk membahas pener-
                                             60.000  data  Bea  Cukai  dengan   apan aturan barang impor tersebut,
                                             data BP2MI untuk memastikan ba-   termasuk Kementerian Koordinator
                                             rang-barang tersebut milik Pekerja   Bidang  Perekonomian (Kemenko
                                             Migran  Indonesia  dengan  penem-  Perekonomian), Kementerian Perd-
                                             patan resmi, hanya sekitar 14.000   agangan (Kemendag), Kementerian
                                             yang terverifikasi sebagai TKI yang   Keuangan (Kemenkeu), Kementeri-
                                                                               an Luar Negeri (Kemlu), dan BP2MI.
                                                                                   Sebelumnya,  terjadi  penahanan
                                                                               barang-barang kiriman PMI yang ma-
                                                                               suk ke Indonesia saat pemberlakuan
                                                                               Peraturan Menteri Perdagangan (Per-
                                                                               mendag) Nomor 36 Tahun 2023.
                                                                                   Aturan  tersebut  telah  direvi-
                                                                               si terkait barang milik PMI. Saat ini,
                                                                               ketentuan relaksasi pajak per tahun-
                                                                               nya adalah 1.500 dolar AS bagi PMI
                                                                               prosedural dan 500 dolar AS bagi
                                                                               PMI  non-prosedural  sesuai  dengan
                                                                               Peraturan Menteri Perdagangan
                                                                               (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024
                                                                               tentang Perubahan Kedua Permend-
                                                                               ag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebi-
                                                                               jakan dan Pengaturan Impor.
                                                                                   Dengan langkah ini, diharapkan
                                                                               permasalahan barang kiriman PMI
                                                                               yang tertahan dapat segera tersele-
                                                                               saikan dengan baik dan memberikan
                                                                               kepastian bagi para PMI.***
                                                                               Editor: Amrullah






















                                                                                                                   17
                                                                                              Volume 3 Nomor 10, Juni 2024
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24