Page 19 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 19
LAPORAN UTAMA
setelah dilakukan inspeksi menda- ditempatkan secara resmi.
dak di empat gudang di Semarang, “Artinya, ada selisih sekitar
Jawa Tengah, baru-baru ini. 46.000 yang diyakini sebagai PMI
“Ini sebenarnya hanya masalah yang tidak prosedural. Ternyata Bea
yang membutuhkan goodwill dari Cukai meminta persetujuan dari Ke-
negara. Jika kita menunggu PMI menterian Luar Negeri (Kemlu) untuk
yang tidak prosedural atau ilegal memastikan bahwa mereka ada-
yang saat ini berada di luar negeri lah PMI yang tidak prosedural. Ini
untuk mendaftarkan diri ke sistem sangat aneh, karena jika PMI tidak
yang dimiliki perwakilan Republik prosedural, bagaimana Kemlu bisa
Indonesia, itu sangat sulit,” katanya. memiliki data mereka,” jelasnya.
Dalam pertemuan terse- Menanggapi hal tersebut, Ben-
but, Benny menjelaskan bahwa ny mengatakan bahwa Wantimpres
pendaftaran perlu dilakukan kare- berencana mengundang pihak-pi-
na setelah melakukan pencocokan hak terkait untuk membahas pener-
60.000 data Bea Cukai dengan apan aturan barang impor tersebut,
data BP2MI untuk memastikan ba- termasuk Kementerian Koordinator
rang-barang tersebut milik Pekerja Bidang Perekonomian (Kemenko
Migran Indonesia dengan penem- Perekonomian), Kementerian Perd-
patan resmi, hanya sekitar 14.000 agangan (Kemendag), Kementerian
yang terverifikasi sebagai TKI yang Keuangan (Kemenkeu), Kementeri-
an Luar Negeri (Kemlu), dan BP2MI.
Sebelumnya, terjadi penahanan
barang-barang kiriman PMI yang ma-
suk ke Indonesia saat pemberlakuan
Peraturan Menteri Perdagangan (Per-
mendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan tersebut telah direvi-
si terkait barang milik PMI. Saat ini,
ketentuan relaksasi pajak per tahun-
nya adalah 1.500 dolar AS bagi PMI
prosedural dan 500 dolar AS bagi
PMI non-prosedural sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Permend-
ag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebi-
jakan dan Pengaturan Impor.
Dengan langkah ini, diharapkan
permasalahan barang kiriman PMI
yang tertahan dapat segera tersele-
saikan dengan baik dan memberikan
kepastian bagi para PMI.***
Editor: Amrullah
17
Volume 3 Nomor 10, Juni 2024