Page 20 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 20
LAPORAN UTAMA
BP2MI Terus Gelar Edukasi
Mengenai Aturan Baru
Pengiriman Barang untuk PMI
JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran telah diubah dengan terbitnya
Peraturan Menteri Perdagangan
Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan komit- (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024
men lembaganya untuk terus melakukan sosialisasi men- tentang Perubahan Kedua Per-
mendag Nomor 36 Tahun 2023.
genai aturan baru terkait pengirima barang oleh Pekerja Perubahan ini memberikan kembali
Migran Indonesia (PMI). relaksasi pajak per tahun sebesar
1.500 dolar AS bagi PMI prosedur-
al dan 500 dolar AS bagi PMI
Langkah ini diambil guna men- ujar Benny Rhamdani saat ditemui non-prosedural.
gatasi kendala pengiriman barang di Jakarta pada Senin. Benny mencatat bahwa ma-
yang masih tertahan hingga saat Benny menekankan penting- sih banyak barang kiriman PMI
ini. nya sosialisasi ini seiring dengan yang tertahan di gudang-gudang
“Dengan adanya Permend- diberlakukannya kembali relaksa- penampungan selama berbu-
ag yang baru, mari kita gencarkan si pengiriman barang bagi Peker- lan-bulan akibat aturan impor se-
edukasi dan sosialisasi kepada ja Migran Indonesia. Sebelumnya, belumnya. Dari 60 ribu data barang
PMI. Tujuannya agar pengiriman pengiriman barang sempat terken- yang dimiliki Bea Cukai, sekitar 14
barang oleh PMI lebih tertib, pen- dala akibat pemberlakuan Pera- ribu barang berhasil diverifikasi se-
dataan PMI pengirim barang lebih turan Menteri Perdagangan (Per- bagai kiriman dari PMI yang ditem-
akurat, serta mempercepat proses mendag) Nomor 36 Tahun 2023. patkan secara resmi.
keluarnya barang dari Bea Cukai,” Namun, aturan tersebut kini “Selisih 46 ribu barang
diperkirakan berasal dari PMI yang
bekerja di luar negeri tanpa mengi-
kuti prosedur resmi,” jelas Benny.
Bea Cukai juga telah me-
minta data dari Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) terkait PMI
non-prosedural, yang memerlukan
pendaftaran ke sistem Kemenlu
untuk keperluan verifikasi.
“Namun, langkah tersebut un-
tuk masa depan. Barang-barang
PMI yang saat ini tertahan seha-
rusnya tidak terkena dampak dari
Permendag 36/2023,” tambah
Benny.
Dalam pertemuannya den-
gan Dewan Pertimbangan Pres-
iden (Wantimpres) pada hari ini,
Benny juga telah menyampaikan
permintaan akan adanya diskresi
khusus untuk menyelesaikan isu
barang kiriman PMI yang masih
tertahan.***
Editor: Amrullah
18 Volume 3 Nomor 10, Juni 2024