Page 26 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 26

KEBIJAKAN




































              “Kementerian Ketenagakerjaan   non-prosedural melalui sosialisasi   implementasi  Permenaker  Nomor
           terus  berkomitmen  dalam  mem-   dan pembinaan kepada Perusa-      4 Tahun 2023 tentang Jaminan So-
           perkuat pelindungan pekerja mi-   haan  Penempatan  Pekerja  Mi-    sial  Pekerja  Migran  Indonesia  un-
           gran Indonesia di negara-negara   gran Indonesia (P3MI) serta calon   tuk memastikan pelindungan yang
           tujuan  penempatan,  termasuk  di   pekerja yang akan berangkat.    memadai bagi pekerja migran dari
           Belanda,” kata Sekretaris Jender-     Kemnaker juga meningkatkan    berbagai risiko kerja.
           al Kemnaker, Anwar Sanusi dalam   hubungan  bilateral  dengan  nega-    “Kementerian Ketenagakerjaan
           keterangan diterima di Jakarta, Se-  ra  tujuan  penempatan.  Hal  terse-  berharap kebijakan ini semakin
           lasa.                             but guna menciptakan lingkungan   memberikan  dampak  positif  bagi
              Sekjen Kemnaker, Anwar men-    kerja  yang  aman  dan  adil  dengan   pekerja migran Indonesia dan kel-
           yampaikan hal itu ketika men-     berkolaborasi bersama otoritas se-  uarganya, serta menjadikan mere-
           dampingi Menteri Ketenagakerjaan   tempat untuk memastikan pelind-  ka aset berharga bagi bangsa dan
           RI Ida Fauziyah saat melakukan    ungan PMI.                        negara,” kata Anwar Sanusi.***
           pertemuan dengan Duta Besar           Dia menekankan pentingnya     Editor: Amrullah
           Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI
           untuk  Kerajaan  Belanda  Mayerfas
           di  Den  Haag,  Belanda  pada  Senin
           (10/6).
              Anwar  menyampaikan  bahwa
           berbagai langkah strategis diambil
           Kemnaker untuk memperkuat pe-
           lindungan kepada tenaga kerja In-
           donesia yang akan bekerja di berb-
           agai negara penempatan, termasuk
           dengan memastikan adanya pelati-
           han bahasa asing, pengembangan
           keterampilan teknis, dan sertifikasi
           kompetensi.
              “Semua  ini  dilakukan  untuk
           memastikan  hak  dan  kesejahter-
           aan  Pekerja  Migran  Indonesia,”
           ujarnya.
              Selain itu, kata dia, Kemnaker
           juga  berupaya  mencegah  ke-
           berangkatan pekerja migran secara

  24       Volume 3 Nomor 10, Juni 2024
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31