Page 26 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 26
KEBIJAKAN
“Kementerian Ketenagakerjaan non-prosedural melalui sosialisasi implementasi Permenaker Nomor
terus berkomitmen dalam mem- dan pembinaan kepada Perusa- 4 Tahun 2023 tentang Jaminan So-
perkuat pelindungan pekerja mi- haan Penempatan Pekerja Mi- sial Pekerja Migran Indonesia un-
gran Indonesia di negara-negara gran Indonesia (P3MI) serta calon tuk memastikan pelindungan yang
tujuan penempatan, termasuk di pekerja yang akan berangkat. memadai bagi pekerja migran dari
Belanda,” kata Sekretaris Jender- Kemnaker juga meningkatkan berbagai risiko kerja.
al Kemnaker, Anwar Sanusi dalam hubungan bilateral dengan nega- “Kementerian Ketenagakerjaan
keterangan diterima di Jakarta, Se- ra tujuan penempatan. Hal terse- berharap kebijakan ini semakin
lasa. but guna menciptakan lingkungan memberikan dampak positif bagi
Sekjen Kemnaker, Anwar men- kerja yang aman dan adil dengan pekerja migran Indonesia dan kel-
yampaikan hal itu ketika men- berkolaborasi bersama otoritas se- uarganya, serta menjadikan mere-
dampingi Menteri Ketenagakerjaan tempat untuk memastikan pelind- ka aset berharga bagi bangsa dan
RI Ida Fauziyah saat melakukan ungan PMI. negara,” kata Anwar Sanusi.***
pertemuan dengan Duta Besar Dia menekankan pentingnya Editor: Amrullah
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI
untuk Kerajaan Belanda Mayerfas
di Den Haag, Belanda pada Senin
(10/6).
Anwar menyampaikan bahwa
berbagai langkah strategis diambil
Kemnaker untuk memperkuat pe-
lindungan kepada tenaga kerja In-
donesia yang akan bekerja di berb-
agai negara penempatan, termasuk
dengan memastikan adanya pelati-
han bahasa asing, pengembangan
keterampilan teknis, dan sertifikasi
kompetensi.
“Semua ini dilakukan untuk
memastikan hak dan kesejahter-
aan Pekerja Migran Indonesia,”
ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kemnaker
juga berupaya mencegah ke-
berangkatan pekerja migran secara
24 Volume 3 Nomor 10, Juni 2024