Page 28 - Volume 3 Nomor 10, Juni 2024 | SUARAMIGRAN.com
P. 28
KEBIJAKAN
Menteri Sosial Tri
Rismaharini saat
melakukan audiensi
dengan pekerja migran
di Rumah Pelindungan
dan Trauma Center
(RPTC) Bambu Apus,
Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur, Selasa
11/6/2024.
(kemensos.go.id/Rafi)
Menteri Sosial Tri Rismaharini
menyatakan bahwa para pekerja
migran ini akan dilatih agar dapat
berwirausaha atau bekerja di In-
donesia. “Perjanjian selama lima
tahun mereka ini di ‘blacklist’, ti-
dak boleh ke Malaysia,” ujarnya
saat audiensi dengan para pekerja
migran di RPTC Bambu Apus, Ke-
camatan Cipayung, Jakarta Timur,
pada Selasa.
Migran-migran tersebut dipu-
langkan melalui program repatriasi Kami akan memberikan berbagai pelatihan dan
yang dijalankan oleh Kementerian
Luar Negeri RI. Mereka sebagian keterampilan supaya mereka bisa bekerja atau
besar adalah pekerja migran ilegal, memulai usaha di Indonesia. Mereka tidak bisa
dengan visa yang telah habis, dan
korban tindak pidana perdagangan kembali ke Malaysia selama lima tahun karena
orang (TPPO). masuk dalam ‘blacklist’ pemerintah Malaysia
Dari total 216 pekerja migran
yang dipulangkan dari Malaysia,
sebanyak 109 orang dibawa ke TRI RISMAHARINI
RPTC Bambu Apus. Mereka ber- Menteri Sosial Republik Indonesia
asal dari berbagai daerah seperti
Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera
Selatan, dan Nusa Tenggara Timur dalam ‘blacklist’ pemerintah Ma- pelatihan dari Kementerian Sosial,
(NTT). laysia,” jelas Risma. memilih untuk tidak kembali ke
“Kami akan memberikan berb- Risma berharap pelatihan ini Malaysia.
agai pelatihan dan keterampilan akan membantu mereka mencari “Kami akan membantu mereka
supaya mereka bisa bekerja atau nafkah di tanah air dan mengh- memulai usaha dengan member-
memulai usaha di Indonesia. Mer- indari kembali bekerja secara ilegal ikan peralatan kerja, bukan uang.
eka tidak bisa kembali ke Malaysia di Malaysia. Banyak pekerja migran Misalnya, jika ingin membuka us-
selama lima tahun karena masuk ilegal yang setelah mendapatkan aha katering, kami akan menye-
26 Volume 3 Nomor 10, Juni 2024