Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Masih amankah TKW Indonesia dari Ekploitasi Kejahatan Seksual?

Spesial Hari Peringatan Perempuan Internasional

98

JAKARTA – Jumlah tenaga kerja wanita yang dikirim ke luar negeri bisa terbilang paling banyak daripada laki-laki, hal ini seolah-olah membangun prestise bahwa perempuan memang menjadi sasaran pasar tenaga kerja di luar negeri.

Dengan jumlah yang banyak itu, apakah Tenaga Kerja Wanita masih mempunyai rasa aman di negeri orang? Dari banyak kasus, perempuan Indonesia hanya sering dijadikan bajakan pelecehan seksual oleh banyak majikan-majikan yang tak bermoral.

Tentu saja hal itu memantik kajian khusus bagaimana TKW Indonesia bukan hanya jadi bahan jualan eksploitasi pasar tenaga kerja luar negeri. Tapi harusnya, perempuan Indonesia yang bekerja diluar negeri memiliki tempat khusus yang istimewa.

- Advertisement -

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Trust Politica Indonesia, menjelaskan bahwa eksploitasi dan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan benar-benar belum mempunyai payung hukum yang begitu rigit.

Diskusi publik dengan tema; ‘Refleksi Satu Dekade Kasus Eksploitasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan’ di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024, menyimpulkan bahwa UU Tindak Kekerasan Seksual bahkan tidak memberikan keberpihakan pada Tenaga Kerja Wanita yang ada di luar negeri!

Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Tiasri Wulandari, bahkan menegaskan bahwa kasus-kasus eksploitasi pada perempuan yang jelas-jelas adalah korban malah menjadi pihak yang sering disalahkan.

“Korban selalu menjadi objek yang selalu disalahkan, apalagi di kampus sebagai tempat atau ruang aktivitas perempuan juga sangat rentan, sehingga UU TKS sangat berguna untuk mendukung keterlindungan perempuan,” tukas Tiasri Wulandari pada Diskusi Publik Peringatan Hari Perempuan Internasional, Jakarta, 7 Maret 2024.

Hal yang sama juga diucapkan oleh aktivis Perempuan, Indria Fernida Alphasonny, Regional Program Manager At Asia Justice dan Rights (AJAR) – Asia Tenggara. Menurut Indria, banyak kasus di negara-negara Asia memposisikan perempuan sebagai korban yang paling banyak secara kuantitatif.

Penempatan Tenaga Kerja Wanita Indonesia sering mengalami modus operandi penjualan manusia, sehingga, perempuan masih menjadi korban dalam persoalan penempatan kerja di luar negeri.

Modus operandi seperti ini sudah bekerja lama dengan berbagai tawaran yang menarik bekerja diluar negeri, kegiatan itu, bahkan hanya menyasar kaum perempuan dengan alasan bahwa akan mendapatkan gaji yang luar biasa.

Peliknya, penegakan hukum belum bisa membumihanguskan operandi seperti ini. Sehingga, perempuan masih belum memiliki rasa aman ketika ada panggilan kerja di luar negeri.

Selain itu, Indria juga mengakui eksploitasi seksual perempuan juga terjadi di medsos, “Dengan maraknya eksploitasi seksual melalui media ini, perlu ada langkah-langkah antisipasi,” Indria berharap agar penanganan terhadap eksploitasi seksual perempuan di media sosial dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku eksploitasi harus diberikan sanksi yang tegas.

Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan,” jelas dia.

- Advertisement -

Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.

“UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial,” jelas dia.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.

Eksploitasi lainnya, pada perempuan yakni di bidang kejahatan jual beli barang haram seperti narkoba atau terorisme.

Menurut Mabes Polri kasus perempuan yang menjadi kurir narkoba paling sering terjadi di luarnegeri. Awalnya, para perempuan yang lebih memilih agensi TKI yang ilegal akhirnya berakhir di kerja kriminalitas jualan narkoba.

Selain itu, perempuan juga banyak terlibat dalam banyaknya organisasi tanpa bentuk yang melibatkan perempuan dan menjadi objek kekerasan seksual.

Mabes Polri, pada 2014 pernah membentuk Satgas Tindak Pidana Lintas Negara, dalam kasusnya yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual, perempuan menjadi subjek tindak pidana lintas negara beberapa negara dunia bahkan Indonesia.

“Perempuan menjadi banyak objek kejahatan, human traficcing kebanyakan adalah perempuan dan jual-beli perempuan dari tingkat bawah desa hingga ibu kota,” tukas perwakilan dari Mabes Polri dalam diskusi publik Trust Politika Indonesia, Jakarta 07 Maret 2024.

Mengutip dari dpr.go.id, Anggota Komisi I DPR RI Hasbi Anshory memberikan catatan terhadap terhadap minimnya struktur anggaran Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) untuk perlindungan WNI di luar negeri.

Menurut Hasbi, kedepan Kemenlu harus meningkatkan dan memberikan perhatian khusus terhadap anggaran perlindungan WNI, mengingat banyaknya kasus yang menyebabkan banyaknya WNI yang terlantar di luar negeri.

”Jadi kalau kita lihat dari struktur anggaran kemenlu itu anggaran untuk perlindungan WNI di luar negeri itu hanya Rp 289 miliar, sementara anggaran untuk diplomasi kemudian anggaran untuk memimpin delegasi segala macam itu sekitar Rp 2 triliun. Nah saya berharap Ke depan di postur anggaran (Kemenlu), anggaran perlindungan WNI di luar negeri itu harus ditingkatkan,” kata Hasbi saat ditemui Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi I dengan Menlu di Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023) dikutip dari dpr.go.id.

“Berapapun anggarannya, kalau mekanisme pengiriman TKI kita tidak benar, kita akan selalu kekurangan anggaran. Maka mekanisme pengiriman TKI di luar negeri itu harus di benahi dan semua pihak harus ada penegakan hukum dan mekanisme yang baik,” kata Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen ini.

Sehingga, dapat disimpulkan atas carut marutnya kasus-kasus perempuan di luar negeri, selain salah pilih agensi, penegakan hukum di negeri ini masih lemah. Pihak berwenang belum mampu bekerja maksimal untuk membuat Perempuan-perempuan yang kerja diluar negeri untuk merasa aman dari perlindungan kekerasan dan eksploitasi.***

Tinggalkan Balasan