Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Meniti Jalur SSW ke Jepang Syarat dan Persiapan yang Harus Dipenuhi Calon PMI

108

 

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memaparkan serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Workers (SSW), salah satunya adalah kemampuan bahasa.

Dalam siaran podcast BP2MI yang diikuti secara daring dari Jakarta pada hari Jumat, Pengantar Kerja Ahli Madyra Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Farid Ma’ruf, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

- Advertisement -

Farid menjelaskan bahwa terdapat 14 sektor pekerjaan yang terbuka bagi pekerja asing dengan kemampuan tertentu di Jepang dalam skema SSW, termasuk untuk pekerja Indonesia.

“Ada syarat pokok yang harus dimiliki oleh sobat migran, yaitu lulus sertifikat bahasa. Untuk visa SSW, ada ketentuan dari Pemerintah Jepang yang mengharuskan memiliki sertifikat N4 atau A2,” ujarnya.

Selain sertifikasi bahasa, penempatan ke Jepang menggunakan visa SSW juga memerlukan sertifikat kompetensi sesuai dengan sektor pekerjaan yang menjadi target dari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Terdapat ujian untuk masing-masing jenis sektor, dengan pengujian kompetensi untuk 10 jabatan dalam skema SSW sudah dapat dilakukan di Indonesia.

- Advertisement -

Farid menjelaskan bahwa 14 sektor pekerjaan di Jepang yang terbuka untuk pekerja asing meliputi perawat, manajemen kebersihan gedung, pembuatan mesin industri, industri elektronik dan informasi, industri konstruksi, dan industri pembuatan kapal dan mesin kapal.

Selain itu, terdapat sektor perawatan dan perbaikan otomotif, industri aviasi, industri akomodasi, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman, serta industri layanan makanan.

BP2MI menegaskan bahwa untuk mendapatkan sertifikat, tidak diwajibkan untuk mengikuti lembaga pelatihan kerja tertentu. Namun, jika ingin mengikuti pelatihan, perlu untuk mendaftar di lembaga yang sudah terdaftar resmi untuk mengurangi risiko penipuan.

Farid juga memperingatkan agar para peserta untuk tidak mempercayai janji lembaga pelatihan yang menjanjikan penempatan langsung ke Jepang.

“LPK fungsinya hanya untuk memberikan pelatihan sampai dia terkualifikasi memiliki kemampuan tadi, ser-tifikat kompetensi, dan sertifikat bahasa. Itu tugas LPK, tidak sampai penempatan,” jelasnya.

Dengan memahami dan memenuhi syarat serta persiapan yang diperlukan, calon PMI memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meraih kesuksesan dalam meniti jalur Specified Skilled Workers (SSW) ke Jepang.***

Tinggalkan Balasan