SM, BANDUNG – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dipimpin Benny Rhamdani terus melakukan berbagai kejutan. Jargon Sikat Sindikat, ternyata bukan sekedar lip service. Melainkan diwujudkan dalam praktek memproses hukum, menangkap para sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Tersangka Sri Wati.
Salah satu terduga calo penempatan ilegal PMI ini diamankan Polersta Kota Cirebon. Dalam Konferensi Pers, Jumat (29/10/2021), di Kantor UPT BP2MI Bandung, Jawa Barat, Kepala BP2MI mengatakan bahwa ditangkapnya Sri Wati merupakan tindakan menyelamatkan wajah Negara dari perilaku begal sindikat.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kerja sinergis dan kolaborasi dari BP2MI Bandung dan pihak Polda Jawa Barat. Dimana malam ini kita mengamankan lagi calo penempatan ilegal PMI. Ini merupakan tindakan tepat dalam menyelamatkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Sindikat penempatan ilegal PMI,” kata Benny.
Ketua Komite I DPD RI, periode 2014-2019 itu menyebut komitmen dari Lembaga yang pimpinnya untuk memberantas praktek melawan hukum. Tanpa memberi dispensasi dan berkompromi dengan penjahat Sindikat tersebut.
“Sudah sejak awal saya sampaikan, BP2MI tidak main-main untuk urusan ini. Yang nama perbuatan melawan hukum kita tidak memberi ampun. BP2MI tidak akan toleran, apalagi memberi kelonggaran terhadap Sindikat. Kita sikat tuntas. Kami mengajak masyarakat terus ambil bagian, peran aktif memberi informasi jika ada sindikat penempatan ilegal PMI,” ujar Benny tegas. (*/Redaksi)