Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Kepala BP2MI: Zalim Jika Kita Membiarkan Para PMI Tercekik Ijon Rente

1,588

SM, JAKARTA – Kebijakan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didasarkan kepada Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 bukan merupakan keinginan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Melainkan, merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 30, Ayat (1) yang berbunyi: Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani Biaya Penempatan

Dalam paparannya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan jika negara harus menanggulangi biaya penempatan yang dalam kondisi normal mencapai 277 ribu PMI tiap tahunnya, dengan perhitungan moderat biaya keberangkatan di angka 30 juta rupiah per PMI, maka negara harus menggelontorkan hampir 9 triliun rupiah setiap tahunnya.

- Advertisement -

Walau begitu, pemerintah daerah, kata Benny yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD. Benny berharap BP2MI bergandeng tangan dengan sektor perbankan yang dapat memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak berangkat ke masing-masing negara penempatan.

- Advertisement -

Suasana pertemuan bersama seluruh Kepala UPT BP2MI

“Saya katakan Zalim jika kita membiarkan para PMI tercekik ijon rente. Pembebasan biaya penempatan merupakan harapan bagi PMI untuk mengurangi beban mereka, oleh karenanya implementasi harus dipercepat,” ujar Benny, Rabu (27/10/2021).

Kepala BP2MI juga mengajak seluruh elemen masyarakat membantu BP2MI dalam ‘perang suci’ memerangi Sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan berperan aktif Kampanyekan program penempatan PMI yang prosedural. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan