Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Ribuan dus Barang dari Pelabuhan Dikembalikan ke PMI

89

JAKARTA – Kebijakan untuk tidak membatasi jenis dan jumlah barang dari luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut langsung diberlakukan. Barang-barang milik PMI yang sebelumnya tertahan di berbagai pelabuhan akan segera dikeluarkan.

Data yang dihimpun BP2MI, ada ribuan dus barang yang telah empat hingga enam bulan tertahan di sejumlah pelabuhan. Di rapat terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto itu disepakati untuk mengeluarkan barang-barang tersebut dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak serta pelabuhan kecil lainnya.

“Pengaturan atau otoritas kebijakan pengeluaran barang itu diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Jadi tidak lagi diatur oleh Permendag, tapi diserahkan otoritas kewenangannya, kapan dikeluarkan, tentu tadi persetujuan dan perintah rapatnya, harus segera itu menjadi kewenangan dari Bea Cukai. Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai,” tutur Benny.

- Advertisement -

Mantan Ketua PMII Manado ini bahagia karena ada kesamaan semangat di antara semua peserta rapat terbatas dalam membuat peraturan yang berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja migran.

- Advertisement -

“Pak Airlangga dan Pak Zulkifli serta kami dari BP2MI mau memberi kemudahan bagi masyarakat. Peraturan jangan justru membuat masyarakat makin sulit,” katanya.

Benny secara khusus mengapresiasi Kementerian Perdagangan yang akan segera mencabut Permendag 36 tahun 2023 dan kembali ke Permendag 2005. Ia pun mengingatkan agar barang-barang milik PMI yang tertampung di pelabuhan besar Tanjung Perak dan Tanjung Emas, serta pelabuhan lainnya segera dikeluarkan.

Benny menutup, pasca rapat ini tidak boleh ada lagi yang mengatakan ini adalah kemenangan atau kekalahan pihak manapun. Menurutnya ini adalah kemenangan bersama.

“Negara harus hadir untuk melindungi, membahagiakan dan mensejahterahkan rakyatnya. PMI adalah pahlawan devisa yang perlu diberi perhatian khusus,” kata Benny lagi. (alex)

Tinggalkan Balasan