MEDAN – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengajukan seruan untuk berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral guna mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Ketua Umum P3HKI, Agusmidah, menyatakan, “Tata kelola untuk memaksimalkan PMI, maka pertama harus kerja sama lintas sektoral dan hilangkan ego sektoral.” Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Agusmidah juga menyoroti perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk beban kerja dinas terkait, seperti dana sosialisasi ke daerah atau kantong-kantong PMI di kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui cara aman untuk migrasi secara prosedural.
Selanjutnya, Agusmidah menekankan pentingnya evaluasi dari Dinas Pendidikan terhadap keberhasilan pendidikan formal dalam menyiapkan pengetahuan dan kemampuan calon PMI, seperti kemampuan bahasa asing dan soft skill. Dia juga menyoroti perlunya perbanyak kampanye publik untuk migrasi yang aman, tertib, dan legal.
Adapun program desa migran produktif yang dijalankan harus dievaluasi sesuai amanat Undang-undang No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini bertujuan untuk memberdayakan calon PMI, PMI, dan keluarga PMI di desa.
Agusmidah juga menyoroti pentingnya dukungan dari desa dalam menyediakan informasi dan bantuan yang dibutuhkan oleh warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Dia juga menegaskan pentingnya peningkatan lapangan kerja di dalam negeri sebagai solusi utama.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa total penempatan PMI hingga Maret 2024 mencapai 79.940 orang, dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Timur dan penempatan terbanyak di Hongkong. Namun, Agusmidah menekankan pentingnya hilirisasi dan penghindaran korupsi dalam pembangunan, serta penegakan hukum yang adil.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah tengah menginisiasi pengkajian ulang tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan harapan dapat memperkuat peran Pemerintah Indonesia dalam menjamin hak pekerja migran untuk memperoleh penghidupan yang layak di luar negeri.***