Diantar UPT BP2MI Palu, Dua PMI dari Malaysia Kembali ke Donggala
Palu – Sabtu, (11/9), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palu memfasilitasi pemulangan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dari Malaysia.
Kedua orang PMI Terkendala itu Mohd Akram dan Siti Aishah. Merek berasal dari Desa Sabang, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Diketahui, kedua PMI tersebut merupakan pasangan suami istri yang lahir di Berau, Malaysia. Keduanya dipulangkan karena tidak memiliki identitas kewarganegaraan dan izin tinggal. Kedua PMI tersebut sempat ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia, hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan pada tanggal 1 September 2021.
Setelah melalui masa karantina, kedua PMI tiba di Palu dan baru pertama kali menginjakkan diri di Kota Palu. Pemulangan ke daerah asal diantarkan langsung oleh pihak UPT BP2MI Palu. Pihak keluarga yakni Ardiansyah, kakak kandung dari Mohd. Akram sangat bahagia, karena bisa bertemu dengan kedua pasangan suami istri tersebut.
Ardiyansah mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada UPT BP2MI Palu.
“Kami sekeluarga turun temurun memang bekerja di Malaysia untuk mengadu nasib tanpa tahu bagaimana cara yang benar untuk bekerja ke luar negeri. Kedepannya jika ada keluarga yang ingin bekerja ke luar negeri, kami akan mengikuti ketentuan dari pemerintah,” akunya.
Sementara Kepala UPT BP2MI Palu, Mahda Syaikhoni mengapresiasi atas koordinasi yang baik antar UPT BP2MI sehingga pemulangan dapat terlaksana dengan lancar.
“Kepada pihak keluarga, jika ingin bekerja ke luar negeri haru melalui prosedur yang benar dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” ujar Mahda kepada pihak keluarga PMI Terkendala.(hms bp2mi/saleh ngiu)