Insiden Naas PMI Selundupan di Johor Bahru Diduga Libatkan Sejumlah Pihak
JAKARTA, SUARAMIGRAN – Masih saja ada praktek melanggar aturan di akhir tahun 2021 ini. Sebut salah satu diantaranya yakni terjadi saat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Johor Bahru, belum lama ini. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menggungkap data dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tenggelamnya Speedboat yang akhirnya menewaskan beberapa PMI yang diberangkatkan secara ilegal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Selasa (28/12/2021), di hadapan sejumlah wartawan ketika konferensi pers mengatakan pihaknya menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa naas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen. Pol Achmad Kartiko, disinyalir keterlibatan ada beberapa pihak dalam pemberangkatan PMI melalui jalur laut. Yang kemudian melahirkan korban jiwa.
“Saya telah memaparkan konferensi hasil investigasi yang telah dilakukan BP2MI terhadap tenggelamnya Speedboat PMI di Perairan Johor Bahru diduga kuat terdapat kesesuaian kapal yang digunakan oleh pelaku, dengan kapal yang berada di pelabuhan gentong, jl. Pasar Baru, Sungai Gentong Kel. Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, yang didukung dengan adanya informasi, speedboat tersebut berangkat dari Pelabuhan. Kapal yang digunakan untuk melakukan pengiriman PMI ilegal,” kata Benny di ruang Command Center Kantor BP2MI.
Tidak hanya itu, lanjut Benny, kapal tersebut digunakan untuk melakukan penjemputan PMI ilegal dari Malaysia, yang akan pulang tanpa melalui jalur imigrasi.
“Pemilik kapal adalah Susanto alias Acing, yang dikuatkan dengan keterangan beberapa sumber yang ada di lokasi Pelabuhan gentong. Pengiriman PMI ilegal yang dilakukan Susanto alias Acing dilakukan secara terorganisir, dengan menggunakan: Calo perekrut di daerah asal, petugas handling di Bandara Hang Nadim Batam yang mengurus transportasi dari Bandara menuju Punggur,” ujar Benny yang didampingi para Deputi dan Direktur dijajaran BP2MI.
Hingga Tanjung Uban, tambah Benny memberi penjelasan. Dimana pelaku pembawa dan penampung, sampai kemudian naik speedboat yang membawa PMI sampai Pantai malaysia, datanya telah dikantongi BP2MI. Begitupun pelaku penjemput di pantai malaysia, setelahnya dikirim kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Malaysia.
“Telah teridentifikasi bahwa, diantara 13 orang korban yang selamat, yang saat ini dalam proses hukum oleh pihak imigrasi Malaysia, terdapat 2 orang asal Kep Riau yang diduga kuat merupakan awak kapal/boat tersebut, antara lain a/n. Sofian Alias “Ndut” dan Amirul,” kata Benny tegas.
Dengan adanya kasus yang disampaikan BP2MI, menurut Benny, maka dilahirkannya rekomendasi yang dilakukan dengan koordinasi aktif bersama Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan untuk mengungkap dan menangkap sindikasi kejahatan ilegal PMI. Sehingga pelaku Susanto alias Acing dan oknum yang terlibat dapat dihukum seberat-berat.
“Kami juga dalam waktu dekat akan bertemu Kapolri dan Panglima Besar TNI untuk mencari solusi atas temuan BP2MI. Rekomendasi telah kita buat, sesuai Perundang-undangan yang ada. Dari kasus ini, BP2MI juga berharap ada atensi dan perhatian dari para Kepala Daerah. Terutama yang menjadi kantong-kantong sumber PMI ilegal, untuk membuat peraturan Daerah berupa pelarangan warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal,” ujar Benny menutup. (Redaksi)