Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Pemberantasan Sindikat dan Pembebasan Biaya Penempatan

2,016

Jakarta – Jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terperangkap bujuk rayu kelompok sindikat yang teroganisir secara rapi. Kesulitan ekonomi membuat para calon pekerja ini tak lagi memperhitungkan resiko yang akan dihadapi ketika datang tawaran bekerja di luar negeri dari kelompok ini.

Dengan iming-iming penghasilan besar, calon pekerja migran bersedia memenuhi semua persyaratan yang disodorkan jaringan sindikat ini. Menyetor dana jutaan sampai puluhan juta rupiah ke kelompok penyalur pekerja migran ilegal di awal tak mereka persoalkan.

Mereka percaya semua itu tertebus jika sudah bekerja di luar negeri. Namun, ternyata banyak yang justru mengalami penderitaan seperti kekerasan fisik dan seksual serta gaji yang kadang tak dibayarkan.

- Advertisement -

Derita para pekerja migran ilegal ini menjadi perhatian khusus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Agar tak ada lagi pekerja yang berangkat secara non prosedural, maka sindikat di balik itu tidak boleh diruang lagi. “BP2MI perang dan akan membasmi sindikat pengiriman pekerja migran ilegal,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Perang melawan sindikat ditindaklanjuti mantan aktivis 98 ini dengan mengambil kebijakan populis membebaskan biaya penempatan PMI dan modernisasi sistem. Pembebasan biaya penempatan tersebut tertuang dalam Peraturan BP2MI No. 09/2020.

“Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka. Kita beri kenyamanan melalui pembebasan biaya penempatan,” ujar Benny.

- Advertisement -

Pembebasan Biaya Penempatan PMI itu meliputi 10 jenis jabatan informal yang rentan terhadap resiko yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading/perkebunan dan awak kapal perikanan migran.

Selain pembebasan biaya penempatan, BP2MI juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Pemaksaan biaya pinjaman selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk mensejahterahkan keluarga.

“Saya harap dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari P3MI dari kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman PMI non prosedural dan pembebasan biaya penempatan,” ucap Benny.

Ia mengingatkan semua P3MI soal Pakta Integritas yang sudah ditandatangani.

“Saya ingin pakta integritas ini benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata,” katanya menegaskan.

Menurut Benny, saat seluruh jajaran BP2MI dan segenap pihak bekerja dengan sungguh-sungguh bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja. Pelayanan itu menyangkut multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. (*/adm)

Tinggalkan Balasan