Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Duh Ulah Sindikat, 5,3 Juta PMI Bersatus Ilegal

1,692

Jakarta – Sejak dipercaya memimpin Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), salah satu fokus perhatian Benny Rhamdani adalah pemberantasan mafia atau sindikat pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri. Betapa tidak, jutaan pekerja yang hendak mengadu nasib ke luar negeri masuk dalam jeratan kelompok ini.

Berdasarkan data BP2MI, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri saat ini berjumlah 9 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya 3,7 juta yang dikirim melalui prosedur benar. Berarti 5,3 jiwa PMI di luar negeri yang non prosedural atau disalurkan oleh sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

Mereka juga sering disebut sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal.
Jadi lebih dari setengah PMI di luar negeri berstatus ilegal. PMI dengan status ini rentan terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan.

- Advertisement -

Benny tak ingin membiarkan sindikat ini merajela. “Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah. Makanya kita perang lawan sindikat ini untuk melindungi semua PMI,” Benny menguraikan.

Menurut dia, PMI yang berangkat secara legal atau resmi sudah terdata mulai dari nama, alamat, pekerjaan hingga perolehan gaji dari majikan atau perusahaan. Dengan demikian, negara lebih mudah memantau kondisi PMI di luar negeri termasuk persoalan yang mereka hadapi.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara pekerja legal dan ilegal. Pekerja legal sebelum berangkat ke luar negeri dibekali dengan kemampuan bahasa agar bisa berkomunikasi dengan majikan maupun pimpinan perusahaan.

Selain itu, pekerja legal juga dibekali keahlian dan keterampilan tertentu. Jika sudah punya bekal, tentu akan lebih dihormati dan dihargai di luar negeri.

- Advertisement -

Bahkan tak hanya itu, pekerja legal pun dibekali BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar Rp13.000 per bulan. Manfaat yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar.

“Apabila meninggal mendapat sekitar Rp85 juta, bahkan bagi yang punya anak dapat beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Maka itu Benny mengimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan berangkat secara resmi bila hendak mengadu nasib di luar negeri.

“Kalau berangkat secara resmi, negara sudah pasti menjamin keamanan dan keselamatan PMI,” ujarnya.

Sementara PMI ilegal, kata Benny, rentan terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan seperti penganiayaan dan seksual. Belum lagi gaji yang tidak dibayar, atau kalaupun dibayar sesuai keinginan majikan.

“Mereka bekerja tidak resmi, tidak diawali dengan perjanjian kerja dengan majikan atau perusahaan,” kata Benny. (*/adm)

Tinggalkan Balasan