JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membuat gebrakan ketika melakukan inspeksi di Gudang TPS JKS dan PT. Della Arka Mandiri Logistik Indonesia di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada hari Kamis (4/4/2024).
Benny yang pada saat itu ditemani oleh Dirjen Bea Cukai Askolani, meluapkan rasa kesalnya setelah secara langsung memeriksa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang logistik.
Dia menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Larangan Terbatas (Lartas) sebagai akar masalahnya.
“Jujur saya merasa marah sebagai Kepala BP2MI. Anda bisa membayangkan, PMI telah bekerja keras selama dua, tiga, atau bahkan puluhan tahun untuk mengumpulkan uang guna membeli barang-barang bagi keluarga tercinta, seperti orang tua, adik, kakak, anak, istri, suami, dan tiba-tiba, karena aturan yang dikeluarkan oleh Permendag tentang Larangan Terbatas (Lartas), sebagian barang tersebut tidak dapat sampai kepada keluarga,” ujar Benny, Senin (8/4/2024).
Menurut Benny, konsekuensi dari masalah ini adalah bahwa barang-barang tersebut harus dikembalikan kepada PMI di tempat penempatannya atau dimusnahkan.
“Menurut saya, ini adalah tindakan yang tidak adil,” katanya.
Benny juga menyebut bahwa Bea Cukai juga terkena dampak dari Permendag tentang Larangan Terbatas ini. Dia menjelaskan bahwa Bea Cukai harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap barang-barang bawaan PMI mulai dari jenis hingga jumlahnya, yang memerlukan petugas tambahan. Benny juga menyebutkan dampak finansial akibat penahanan sebagian barang PMI.
Sebagai seorang politikus dari Partai Hanura, Benny menyatakan niatnya untuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuannya ini. Dia menegaskan bahwa BP2MI sejak awal tidak setuju dengan Permendag tentang Larangan Terbatas.
“Ini menurut saya adalah tindakan yang tidak adil sehingga saya akan bertemu langsung dengan presiden untuk menyampaikan pendapat saya. Sejak awal, BP2MI telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Terbatas,” ujar Benny.
“Bertemu dengan presiden di Istana adalah upaya BP2MI untuk memperjuangkan penghargaan yang pantas diberikan oleh negara kepada para pahlawan devisa. Dari berbagai barang yang dibawa atau dikirim, negara seharusnya me- nerapkan kebijakan relaksasi pajak, bukan membatasi jenis dan jumlah barang,” tambahnya sambil menyatakan rasa prihatinnya sebagai manusia.
Benny juga menegaskan bahwa prinsip utama suatu negara adalah membuat rakyatnya bahagia, terutama PMI yang merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara.
Dia menilai bahwa negara seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang membuat rakyatnya menderita.
“Prinsip utama suatu negara adalah membuat rakyatnya bahagia, bukan mengeluarkan segala macam peraturan yang hanya membuat rakyat menderita dan menghadapi kesulitan. Menurut saya, ini adalah tindakan yang tidak adil,” tandas Benny.
Respons Pemerintah
Perjuangan Benny Rhamdani dan BP2MI tersebut berbuah manis. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023.
Dalam perubahan kedua ini, beberapa poin yang diubah pada Permendag 7/2024 termasuk tindak lanjut atas impor barang kiriman PMI, penyelesaian masalah impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi terhadap pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala impor setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
“Momentum perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 adalah untuk mempermudah impor bahan baku industri dan barang kiriman PMI serta menyelesaikan masalah impor barang bawaan pribadi penumpang,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, pada hari Selasa (30/4/2024).
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa terkait impor barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 mencabut batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau bekas).
Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan secara surut, dimulai dari 11 Desember 2023, untuk menyelesaikan masalah tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah tiba di pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Selanjutnya, aturan terkait impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
“Dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya pro-ses pelepasan barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa dalam perubahan kedua ini, Kemendag melakukan evaluasi terhadap pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala impor.
Tujuan dari perubahan kedua ini adalah untuk mempermudah impor bahan baku industri dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pe- ngaturan sebelumnya.
Bahan baku industri yang termasuk dalam evaluasi tersebut adalah fortifiant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu.
Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023, komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS), tetapi sekarang dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan hanya dengan instrumen LS.
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
“Dalam semangat melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan larangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan ke Permendag 25/2022,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mendag Zulkifli Hasan berharap bahwa perubahan kedua Permendag 36/2023, yaitu Permendag 7/2024, dapat memberikan kemudahan dalam impor bahan baku industri serta mengatasi permasalahan impor barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga telah memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut dia, pengambilan barang tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.
“PMI yang masih memiliki barang yang tertahan kemarin dapat me- ngambilnya, karena peraturannya sudah direvisi. Aturan baru tersebut berlaku surut,” ucap Zulkifli di Tangerang, belum lama ini.
Dengan adanya aturan ini, pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yaitu Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan tersebut, bagi PMI, bea masuk dibebaskan hingga USD 1.500 per tahun.
“Sekarang kita tidak memiliki kaitan lebih lanjut dalam implementasinya,” tambahnya.
Ini adalah langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi ma-salah impor barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang yang sebelumnya menjadi perma- salahan bagi banyak pihak. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan solusi yang efektif dan memudahkan proses impor bagi para PMI dan penumpang.***