Negara Perlu Mengintervensi Semua Pembiayaan PMI
JAKARTA – Indonesia memiliki sumber daya tenaga kerja yang memasuki gelombang bonus demografi. Menyambut gelombang besar ini, pemerintah perlu menyadari pentingnya investasi jangka pendek bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sejumlah kalangan berpendapat bahwa memanfaatkan bonus demografi dengan mengirim jutaan PMI ke Negara-negara luar adalah investasi paling tepat. Karena itu Negara perlu mengintervensi seluruh rangkaian mekanisme mempersiapkan PMI ke luar negeri.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah dan sedang bergerak cepat merevolusi tubuh BP2MI dengan sejumlah pembenahan dan penguatan. Baik program pemberdayaan maupun layanan kemudahan.
Terakhir, BP2MI mengusulkan relaksasi barang masuk dengan merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023. Tidak berhenti disitu, belakangan Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta pemerintah membiayai seluruh proses perekrutan, pelatihan dan pemberangkatan PMI.
Benny bukan tanpa alasan. Dia memaparkan, devisa PMI yang masuk ke RI per tahun kurang lebih Rp156,9 triliun. Itu baru dari 270 ribu PMI yang terdaftar resmi. Belum terhitung jutaan PMI lain atau tenaga kerja yang sudah berada di luar negeri tapi belum teridentifikasi dalam sistem BP2MI.
Adapun data Bank Indonesia tahun 2023, dunia menyatakan bahwa remitensi PMI selama setahun mencatat remitansi PMI mencapai USD 14,22 miliar atau 2031 triliun. Ia menyebut capaian devisa negara dari Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp156,9 triliun per tahun.
Benny merinci, rata-rata setiap tahunnya, pekerja migran dari Indonesia ada sekitar 270 ribu orang. Adapun anggaran negara yang dikeluarkan untuk pekerja migran hanya sebesar Rp8,2 triliun.
“Ini merupakan legasi untuk masa depan. Kemudian bagaimana negara melindungi para pekerja migran dan juga keluarganya di Indonesia,” kata Benny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Keinginan agar Negara maksimal memberi pelindungan kepada jutaan PMI, juga pernah disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Ia mendorong realisasi perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, hal tersebut harus segera direalisasikan secara menyeluruh dan menjadi perhatian semua pihak sebagai upaya negara melindungi setiap warganya.
“Jumlah PMI yang bekerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah,” kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023, ada 9 juta orang WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Namun, hanya 4,68 juta TKI yang bekerja legal secara hukum. Menurut Lestari, catatan BP2MI harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
“Jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan,” paparnya.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah ini menjelaskan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya secara konsisten untuk menekan jumlah PMI ilegal. Hal ini termasuk sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI, harus konsisten dilakukan.
Lestari pun berharap upaya perlindungan terhadap PMI secara menyeluruh dapat segera diwujudkan, di tengah kondisi perekonomian global yang menghadirkan berbagai tantangan.(***)