Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Pembelajaran dari Taiwan

Ratusan PMI Pulang setelah Terlantar Satu Tahun di Perairan Taiwan

1,853

Jakarta – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah terkatung-katung kurang lebih satu tahun di Perairan Taiwan. Kepulangan mereka melalui proses tidak mudah. Dilakukan berkali-kali koordinasi dan banyak tahapan sebelum PMI berhasil tiba di Indonesia.

Sesuai penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setidaknya ada empat alur pemulangan PMI bermasalah yang terdampak di perairan tersebut. Empat alur yang dimaksud adalah keberangkatan di perairan Taiwan, titik debarkasi, tempat karantina, dan pemulangan ke daerah asal.

Dilansir sejumlah media, jumah PMI yang dipulangkan dari Perairan Taiwan adalah 121 orang. Rinciannya 106 awak kapal Letter of Guarantee (LG) dengan kontrak kerja telah selesai sesuai dengan perjanjian kerja dan 15 PMI overstay. Dari jumlah itu, dua orang mengalami sakit ringan dan satu lainnya sakit paru-paru parah.

- Advertisement -

“Setelah 10 kali melakukan rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga, beserta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Kemenaker meminta KDEI di Taipei melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Taiwan,” ujar Ida seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Usai negosiasi dengan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) di Jakarta untuk izin sandar dan evakuasi awak kapal LG, pemerintah langsung melakukan persiapan pelaksanaan pemulangan PMI didampingi oleh KDEI Taipei.

Mereka akhirnya mendarat di titik debarkasi Tanah Air pada Sabtu (21/8/2021) pukul 03.00 WIB dini hari menggunakan pesawat Batik Air. Di bandara, mereka ratusan PMI ini menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KKP/Satgas Covid-19.

Pemeriksaan yang dilakukan, antara lain kondisi suhu tubuh, pemeriksaan hasil PCR/Swab Test Antigen, serta pemeriksaan dokumen keimigrasian PMI.

Ketika tiba di tempat karantina Wisma Atlet Pedemangan, PMI kembali menjalani Swab PCR test pertama untuk lanjut diisolasi di tempat yang telah disediakan ika hasil positif. Mereka lanjut karantina selama 8×24 jam apabila hasil tes negatif.

- Advertisement -

“Sebelum pulang ke daerah, para PMI ini melakoni Swab PCR test kedua. Jika hasil negatif maka karantina selesai dan jika hasil positif lanjut isolasi,” ucapnya

Alur terakhir adalah pemulangan ke daerah asal. Ini bisa dilakukan secara mandiri, melalui manning agent, atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kordinasi atau serah terima PMI di daerah asal dilakukan dengan Disnaker atau UPT BP2MI setempat.

Ia berharap tak ada lagi PMI yang hidu terlantar di luar negeri atau mengalami kekerasan fisik. Karena itu ia mengingat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar lebih selektif dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan bekerja di luar negari. Pilihlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan di negara penempatan.

Hal yang sampa disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. “Jangan melalui sindikat atau perusahaan penempatan yang ilegal. Mereka tidak bisa memastikan pelindungan dan kenyamanan saat bekerja di luar negeri,” kata Benny.

Ida dan Benny meminta CPMI untuk memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau UPT BP2Mi di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

“Ada 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Jadi kalau mau kerja lagi ke luar negeri, pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur,” ucap Benny.

Apa yang dialami ratusan PMI tersebut menurut Ida dan Benny hendaknya menjadi pembelajaran supaya berhati-hati memilih perusahaan pengiriman pekerja ke luar negeri. “Jangan menyesal di kemudian hari,” kata Benny lagi. (*/prc/alex mellese)

Tinggalkan Balasan