Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Satgas Sikat Sindikat Upayakan Fatwa Haram Terhadap Penempatan Ilegal PMI

1,060

JAKARTA, SM – Selain gerak dilapangan menghambat dan menghantam siklus pergerakan praktek sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), Satgas Sikat Sindikat juga berupaya ekstra membangun kesadaran masyarakat melalui literasi dan edukasi publik.

Satgas yang dibentuk Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 239 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI itu terus gerak aktif.

Menurut Sukmadji Indro Tjahyono, Ketua Divisi Pencegahan dan Penanganan di Daerah Perbatasan, Kamis (14/10/2021), instansi terkait harus mengambil peran dalam ikhtiar memutus mata rantai Sindikat PMI. Termasuk disebutnya peran penting dan strategi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa bahwa penempatan ilegal PMI adalah haram hukumnya. Kampanye tersebut, disebutnya akan efektif melahirkan perubahan dan disiplin terhadap pertaruhan perundang-undangan di Indonesia.

- Advertisement -

- Advertisement -

“Kerja bersama itu penting. Bagaimana benang kusut dari praktek ilegal, penempatan PMI secara non-prosedural masih saja berjalan. Bahkan, sebagian publik beranggapan ini hanya menjadi tanggung jawab BP2MI. Padahal ada kaitan tugas dengan Kemenaker, Kemenlu, Imigrasi, sampai lembaga Kopolisian, TNI, serta lembaga pemerintahan lainnya. Artinya apa?, Perlu kerja terintegrasi. Kami juga mengusulkan dan mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa Haram hukumnya menjadi PMI ilegal. Agar masyarakat kita tidak lagi secara suka rela atau terpaksa mengikuti penempatan ilegal PMI,” ujar Indro, yang juga Aktivis Gerakan mahasiswa 77/78 ini.

Sebagai kejahatan luar biasa, maka penempatan ilegal PMI, lanjut Indro, harus ditangani secara luar biasa pula. Melalui metode tersebut Indro meyakini bahwa Sindikat akan mampu diberangus. Prinsip kerja kolaboratif disampaikannya akan menjadi kunci, penentu terhadap pergerakan Sindikat penempatan ilegal PMI.

“Karena yang dilakukan para Sindikat penempatan ilegal PMI ini berdampak merusak, dan biasa. Maka penanganannya juga harus menggunakan pendekatan extra ordinary crime. Jangan main-main, itu sebabnya harus rapi dan lebih canggih kita mencegah pergerakan Sindikat penempatan ilegal PMI ini. Melalui kerja terorganisir dan solid tersebut, saya hakulyakin sindikat ini akan mati berlahan,” kata Indro di hotel Mercure Jakarta. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan