Melayani & Melindungi Dengan Nurani

Sempat Dipenjara 18 Tahun, PMI Terkendala Diundang Khusus Kepala BP2MI

1,160

JAKARTA, SM – Miris dan mengundang empati publik, dimana insiden yang menimpa H. Tajuddin Bin Ride, Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala. Sejak tahun 2003 menjadi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan. Senin, (11/10/2021), pria Bugis ini diundang khusus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI), Benny Rhamdani di ruang kerjanya.

“Saya mengundang khusus Pak Tajuddin untuk datang ke kantor. Luar biasa Pak Tajuddin Bin Ride yang dituduh menyelundupkan senjata dan dijual ke warga Taiwan. Beliau ditahan selama 17 tahun 8 bulan, tapi ternyata tuduhan itu tidak terbukti,” kata Benny.

Selain berempati, Benny bergembira bahwa Tajuddin Bin Ride telah menjalani hukuman seumur hidup dan dituduh menjual senjata ilegal berupa 6 pistol beserta 190 pelurunya tersebut akhirnya bisa tiba di Indonesia. Benny mengingatkan agar peristiwa seperti tidak akan terjadi lagi kedepannya.

- Advertisement -

Tajuddin bersama Kepala BP2MI

“Beliau  bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)  disebuah perusahaan pelayaran yakni PT Equinox. Nama kapal itu  adalah M/V ACX SWAN. Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP). Kami bersyukur beliau bisa tiba di Indonesia dengan selamat. BP2MI akan mengantar juga beliau sampai tiba di rumah menemui keluarganya. Penderitaan yang beliau lewati dan telah diceritakan menggambarkan begitu peliknya menjadi PMI terkendala. Saya mengingatkan agar masyarakat mengikuti proses perekrutan PMI yang legal,” ujar Benny.

- Advertisement -

Menariknya, Benny juga meminta maaf kepada Tajuddin. Padahal kejadian tersebut terjadi jauh sebelum Benny menjabat Kepala BP2MI. Sekedar diketahui, Tajuddin diberangkatkan melalui proses yang difasilitasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Tajuddin menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003.

“Pak Tajuddin ini berangkat dari Filipina menuju Taiwan menggunakan kapal M/V ACX SWAN dan tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003. Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal  kisah buram nasib Tajuddin. Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal. Kapten kapal memanggil Fitter, mendengar hal itu, Tajuddin terbangun,” kata Benny menyampaikan kronologis.

Menerima jamuan Kepala BP2MI, Tajuddin menyampaikan terima kasih dan berharap bahwa dirinya tidak lagi mengikuti ajakan kerja penempatan ilegal PMI. Pria asal Bugis itu mengaku bergembira karena akan bertemu keluarganya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI yang telah mengundang saya dan memberikan saya uang tunai. Tentu ini sangat membantu, keberpihakan negara sangat jelas. Saya berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi saya. Semoga masyarakat Indonesia tidak menjadi korban penempatan ilegal PMI,” tutur Tajuddin. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan